INDRAMAYUUPDATE – Jajaran Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Saat ini sebanyak tiga orang tersangka sudah berhasil diringkus polisi, mulai dari eksekutor hingga penadah.
Kapolsek Jatitujuh AKP H Yayat Hidayat mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik H Muhadi, seorang petani di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, pada awal Mei 2026.
“Terbaru kami menangkap tersangka M alias Dimor (30),” kata Yayat dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Tersangka M ditangkap setelah terbukti bertindak sebagai penadah pada Jumat (8/5/2026).
Ia kedapatan membeli sepeda motor Honda Revo bernopol E 3428 WL hasil curian tersebut seharga Rp 2.000.000.
“Saat ini, M telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Yayat menjelaskan, terbongkarnya jaringan ini bermula saat polisi menangkap pelaku utama atau eksekutor berinisial AS.
AS diketahui menggasak motor korban di rumahnya pada Sabtu (2/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah pertama berinisial AAS yang sebelumnya juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut yang telah berpindah tangan kepada tersangka M,” terang Yayat.
Dari tangan M, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari sinergitas antara laporan cepat masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan.
Rita juga mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga miring tanpa tidak disertai dokumen resmi.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana,” pungkas Rita.






