Jaksa Tolak Pembelaan Priyo di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Soroti Sikap Tenang Terdakwa yang Terekam di CCTV

INDRAMAYUUPDATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan sebelumnya.

Permintaan itu disampaikan JPU Aghnil Wafaa Roby saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (29/6/2026).

“Kami memohon majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan kami,” kata Aghnil.

Jaksa menilai dalih Priyo yang mengaku tidak ikut merencanakan pembunuhan dan bertindak karena tekanan dari terdakwa utama, Ririn Rifanto, tidak terbukti. Menurut jaksa, fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti justru menunjukkan Priyo terlibat bersama Ririn.

Salah satu pertimbangan jaksa adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan sikap Priyo saat rangkaian pembunuhan berlangsung.

“Dalam rekaman tidak terlihat terdakwa ketakutan, terdakwa justru terlihat tenang melakukan rangkaian pembunuhan tersebut,” ujar Aghnil.

Jaksa juga menyebut Priyo memiliki kesempatan untuk membatalkan aksinya, namun tetap memilih ikut melakukan pembunuhan terhadap lima korban.

Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya janji imbalan uang sebesar Rp 100 juta dari Ririn kepada Priyo.

“Fakta persidangan juga membuktikan adanya iming-iming uang Rp 100 juta dari terdakwa Ririn untuk Priyo melakukan pembunuhan tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menilai replik jaksa merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Wajar lah, jaksa pasti memohon kepada majelis hakim untuk menolak pledoi dari terdakwa, itu wajar,” ujar Ruslandi.

Ruslandi membantah anggapan bahwa sikap tenang kliennya menunjukkan keterlibatan aktif. Menurutnya, ketenangan itu merupakan respons Priyo yang sedang syok dan ketakutan setelah menyaksikan Ririn membunuh lima orang.

“Saking takutnya Priyo, untuk dapat menguasai dirinya, dia berusaha untuk tenang ketika melakukan seluruh rangkaian yang dikehendaki terdakwa lain. Dia sudah tidak bisa lari ke mana-mana, sikap tenang itu upaya Priyo menyelamatkan nyawanya,” kata Ruslandi.

Pihaknya menyatakan akan memaksimalkan agenda duplik yang dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026). Dalam duplik itu, kuasa hukum akan menjawab replik jaksa sekaligus menyampaikan analisis yuridis serta hasil wawancara dengan Priyo di lapas.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025. Lima korban tewas, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025 dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page