INDRAMAYUUPDATE — Aksi begal terhadap seorang perempuan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berakhir dengan ditangkapnya dua pelaku. Mirisnya, kedua pelaku masih berusia remaja, yakni 15 dan 16 tahun.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (15) dan SAM (16). Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, kedua pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Korban terjatuh setelah diadang oleh kedua pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan mengancam korban,” kata Arwin saat ditemui di Mapolres Indramayu, Kamis (20/8/2026).
Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan ponsel miliknya kepada para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 10 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi Telusuri CCTV
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Petugas kemudian menyisir sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Keduanya kemudian diamankan dalam waktu singkat.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit ponsel, sebilah celurit, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Arwin mengaku prihatin karena aksi pencurian dengan kekerasan tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun memfasilitasi aksi kedua remaja tersebut.
Ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya
Pengungkapan kasus begal ini juga menjadi bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu pada 18-25 Agustus 2026.
Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk pencurian, begal, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110.






