Petugas Gabungan Sidak Jajanan SD di Bongas Indramayu, Cegah Bahan Berbahaya dan Kadaluwarsa

Forkopimcam Bongas memeriksa jajanan di SD Negeri 2 Kertamulya, Indramayu, untuk mencegah potensi keracunan dan memastikan makanan aman dikonsumsi siswa.

 

INDRAMAYUUPDATE – Sejumlah pedagang jajanan di lingkungan SD Negeri 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, diperiksa petugas gabungan, Senin (5/10/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keracunan makanan di lingkungan sekolah.

Inspeksi mendadak tersebut dilakukan oleh unsur Forkopimcam Bongas bersama petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Bongas dan pihak sekolah. Sebanyak 11 pedagang mengikuti kegiatan pemeriksaan dan mendapat edukasi mengenai keamanan pangan.

Kapolsek Bongas Iptu Fahrudin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijajakan kepada para siswa memenuhi standar kebersihan dan layak dikonsumsi.

“Ini sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan siswa dari potensi jajanan yang berbahaya maupun kedaluwarsa,” kata Fahrudin.

Selain mengecek kondisi makanan dan minuman, petugas juga memberikan sejumlah imbauan kepada para pedagang. Mereka diminta memperhatikan kebersihan tempat berjualan, bahan makanan, hingga kondisi produk sebelum dijual kepada siswa.

Petugas juga mengingatkan pedagang agar tidak menjual makanan yang sudah kedaluwarsa atau menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.

“Jangan menjual makanan kedaluwarsa maupun menggunakan zat pengawet dan pewarna yang berbahaya. Kalau menemukan bahan makanan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak terkait,” ujarnya.

Setelah memberikan edukasi, petugas kesehatan lingkungan Puskesmas Bongas melakukan pengecekan terhadap sejumlah sampel makanan dan minuman yang dijual di sekitar sekolah.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 08.40 WIB. Pemeriksaan berjalan tertib dan situasi di lingkungan sekolah terpantau aman serta kondusif.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan masyarakat juga dapat melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Lapor Pak Polisi-Siap Mas Indramayu.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp 081999700110 atau layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *