INDRAMAYUUPDATE – Pesatnya iklim investasi di Kabupaten Majalengka berdampak langsung pada peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut.
Melihat potensi strategis ini, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka kini menjadikan retribusi TKA sebagai motor baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DK2UKM Majalengka, Solehudin, mengungkapkan bahwa sektor retribusi dari pekerja asing ini akan terus dioptimalkan sebagai langkah inovatif guna mendanai pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
“Kami akan terus melakukan inovasi dan peningkatan layanan. Salah satu fokus kami adalah mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi TKA, mengingat iklim investasi di Majalengka saat ini sangat tinggi,” ujar Solehudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan ketentuan Pemkab Majalengka, setiap TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 dollar AS per bulan.
Kebijakan ini sebenarnya telah diimplementasikan secara efektif sejak tahun 2024, dan terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.
Solehudin merinci, lonjakan realisasi PAD dari sektor retribusi TKA pada tahun 2024 awalnya terealisasi sebesar Rp 2,1 miliar dari total 312 TKA. Kemudian meningkat di tahun 2025 menjadi 2,8 miliar dari total 406 TKA.
Sedangkan pada tahun 2026 hingga bulan Juni ini, realisasi PAD dari retribusi TKA sudah menyentuh angka 3,08 miliar dari 230 TKA.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh DK2UKM, sebaran pekerja asing di Majalengka saat ini didominasi oleh warga negara asal China, Vietnam, dan Korea Selatan.
Mayoritas dari para TKA ini tersebar di sejumlah pabrik industri berskala besar yang berada di wilayah Majalengka Utara.
Mereka menduduki sejumlah posisi strategis di perusahaan-perusahaan tekstil dan manufaktur.
“Para tenaga kerja asing ini umumnya bekerja sebagai tenaga ahli, teknisi mesin, penasihat teknis, manajer, hingga jajaran direksi pada perusahaan berskala besar,” jelas Solehudin.
Lebih lanjut, disampaikan Solehudin, setelah melihat prospek yang menjanjikan pada setengah tahun pertama 2026 ini, pihaknya akan melakukan akselerasi dengan menargetkan kenaikan pendapatan dari retribusi TKA menjadi Rp 5,6 miliar.
Ia menyebut strategi ini sebagai bentuk creative financing, yakni kolaborasi untuk mendanai proyek percepatan pembangunan daerah tanpa harus membebani kas negara secara penuh.
Di sisi lain, meski retribusi dari sektor ini cukup menjanjikan, DK2UKM tetap akan melakukan pengawasan ketat di lapangan, utamanya guna mencegah adanya pekerja asing ilegal.
Salah satu upayanya adalah Pemkab Majalengka akan secara aktif menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari pihak keimigrasian.
“Kita bersama Timpora dari Imigrasi Cirebon rutin melakukan pengawasan dan pembinaan bersama di lapangan guna memperkuat penertiban administrasi,” tegasnya.
Melalui pengawasan yang ketat dan terukur, DK2UKM optimistis kontribusi dari ratusan tenaga kerja asing ini dapat dimaksimalkan secara akuntabel demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Majalengka.






