INDRAMAYUUPDATE – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut merupakan buntut kegaduhan yang terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga pada pekan lalu.
Massa yang mengatasnamakan diri Forum Solidaritas Indramayu (FSI) itu menilai adanya upaya penggiringan opini dari kubu terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Koordinator aksi, Bambang Sugiono, mengatakan demonstrasi ini sebagai bentuk solidaritas masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum agar berjalan adil.
“Ini kami aksi solidaritas. Kami ingin pelaku pembunuhan ini dihukum, bukan justru dibiarkan tidak bersalah,” ujar Bambang kepada wartawan di lokasi.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti klaim pihak terdakwa yang menyebut ada empat nama lain sebagai pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Bambang mempersilakan klaim tersebut dibuktikan di persidangan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan dibuktikan di ruang sidang. Siapa orangnya? Biar masyarakat juga jelas,” katanya.
Ia menilai narasi yang dibangun pihak terdakwa berpotensi membingungkan publik. Padahal, menurutnya, sejumlah bukti seperti rekaman CCTV, sidik jari, dan rangkaian peristiwa hasil penyelidikan polisi telah mengarah pada dua terdakwa.
“Jangan banyak drama di media sosial yang mem-framing perkara ini jadi tidak jelas,” tegasnya.
Massa juga menyampaikan enam tuntutan, di antaranya menolak dramatisasi di luar persidangan, meminta pengadilan berjalan transparan dan adil, serta mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Selain berorasi, para peserta aksi membentangkan poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku, seperti “Penjahat Biadab”, “Hukum Mati”, hingga “Prio Iblis”.
Peserta aksi lainnya, Hendra (23), meminta agar jalannya persidangan dibuka secara transparan kepada publik.
“Demo ini bagaimana kita mencoba menegakkan keadilan untuk lima korban pembunuhan satu keluarga ini,” ujarnya.
Sebelumnya, suasana persidangan sempat memanas usai terdakwa Ririn Rifanto tampak emosional dan berteriak kepada wartawan seusai sidang pada Rabu (29/4). Ia mengaku bukan pelaku pembunuhan dan menyebut empat nama lain sebagai pelaku sebenarnya.
Ririn juga mengklaim mengalami penyiksaan saat proses pemeriksaan hingga terpaksa mengakui perbuatan tersebut.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” kata Ririn.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak berusia 7 tahun dan 8 bulan. Jenazah korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.






