Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Dorong CCTV yang Tampilkan TKP Juga Dibongkar di Persidangan

Perkembangan terbaru kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali memunculkan perdebatan. Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, meminta agar rekaman CCTV yang langsung mengarah ke lokasi kejadian perkara (TKP) ikut dibuka ke publik. Menurutnya, sejauh ini baru dua rekaman yang beredar, yakni dari hotel dan agen BRILink.

INDRAMAYU – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Toni RM, mendorong agar rekaman CCTV yang mengarah langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut diungkap di persidangan.

Menurut Toni, hingga kini baru dua rekaman CCTV yang muncul, yakni dari sebuah hotel dan agen BRILink. Padahal, ada CCTV lain di sekitar TKP yang dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Seharusnya CCTV TKP, dalam hal ini dari toko bangunan yang menyorot ke rumah korban, juga dibuka ke publik karena itu bagian dari barang bukti,” kata Toni, Minggu (3/5/2026).

Ia mengaku telah memiliki salinan rekaman tersebut, namun tidak utuh. Karena itu, ia meminta agar versi lengkapnya dihadirkan agar dapat diketahui siapa saja yang terekam keluar-masuk rumah korban.

Toni menyebut, berdasarkan pengakuan kliennya, sebelum dua terdakwa tiba di lokasi, diduga sudah ada orang lain di rumah tersebut.

“Kalau CCTV itu dibuka utuh, kita bisa lihat siapa saja yang datang. Karena kamera mengarah ke pintu depan, pasti terlihat tamu yang masuk,” ujarnya.

Versi Terdakwa

Toni menjelaskan, kliennya Ririn mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan saat berada di rumah korban. Ia disebut sempat pergi bersama seseorang bernama Joko ke Asrama Penganjang saat kejadian berlangsung.

Ketika kembali, kondisi rumah sudah sepi dan hanya ada Priyo. Saat ditanya soal keberadaan korban, Ririn mendapat jawaban bahwa mereka sedang keluar untuk urusan bisnis.

Ririn juga disebut diyakinkan oleh Joko yang mengaku sebagai keluarga korban. Bahkan, mereka sempat menginap di rumah tersebut sebelum akhirnya diajak ke Jatibarang menggunakan mobil milik korban.

Di perjalanan, mobil mogok dan Joko meminta diturunkan. Ia kemudian menyuruh Ririn dan Priyo mencari penginapan dengan menggunakan KTP milik korban, yang kemudian terekam CCTV hotel.

Tak hanya itu, Priyo juga disebut diminta mengambil uang dari akun Dana milik korban melalui BRILink, dengan total sekitar Rp 14 juta.

Namun, Toni menilai ada kejanggalan. Pasalnya, saksi yang mentransfer uang mengaku mengirim ke nomor asli milik korban, sementara penarikan dilakukan menggunakan nomor berbeda.

“Ini yang menurut kami janggal dan perlu didalami,” kata Toni.

Ia menambahkan, kebenaran kronologi tersebut nantinya bisa diuji jika Priyo dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan.

Bantahan Pihak Korban

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menolak keras adanya dugaan pelaku lain. Ia meyakini bahwa dua terdakwa merupakan pelaku utama.

Menurutnya, rekaman CCTV yang ada justru memperlihatkan aktivitas keduanya tanpa keterlibatan pihak lain.

“Spekulasi adanya pelaku lain itu hanya drama untuk menarik simpati publik,” tegas Hery.

Ia juga menyoroti fakta bahwa mobil dan KTP korban berada dalam penguasaan terdakwa, serta adanya rekaman saat Priyo menarik uang dari akun korban.

“Yang check-in di hotel itu Priyo dan Ririn, tapi pakai KTP korban. Ini menunjukkan tindakan yang sudah terencana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *