INDRAMAYU – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Rekaman kamera pengawas (CCTV) disebut menjadi bukti kuat yang menjerat dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan tidak ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Ia menyebut narasi soal keterlibatan pihak lain hanyalah opini yang sengaja dibangun.
“Saya yakinkan tidak ada pelaku lain selain Ririn dan Priyo. Jangan terkecoh dengan giringan opini,” ujar Hery, Sabtu (2/5/2026).
CCTV Rekam Pelarian dan Aksi Terdakwa

Hery mengungkapkan, dua hari setelah kejadian atau pada 31 Agustus 2025, kedua terdakwa terekam membawa mobil Toyota Corolla milik korban menuju sebuah hotel di wilayah Jatibarang.
Tak hanya itu, saat check-in, keduanya diduga menggunakan identitas milik korban atas nama Budi untuk mengelabui petugas.
“Jejak mereka juga terekam di gerai BRILink. CCTV menunjukkan aktivitas terdakwa yang diduga menguras saldo aplikasi Dana milik korban,” jelasnya.
Bukti Sidik Jari hingga Video Call
Selain rekaman CCTV, tim Inafis juga menemukan sidik jari laten milik kedua terdakwa di dalam kamar korban. Bukti ini disebut sebagai salah satu penguat utama dalam persidangan.
Kesaksian lain datang dari mantan istri Ririn, Shella. Ia menyebut Ririn sempat melakukan video call dan menunjukkan kondisi rumah korban, namun menghindari memperlihatkan para penghuni rumah.
“Saat video call itu, saya meyakini para korban sudah meninggal dunia,” kata Hery.
Lima Korban Tewas, Termasuk Anak-anak
Dalam peristiwa ini, lima orang dalam satu keluarga menjadi korban, yakni H Syahroni, Budi, istrinya Euis, serta dua anak mereka yang masih berusia 7 tahun dan 8 bulan.
Hery menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai kejahatan luar biasa dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
“Tidak ada kata lain, kami meminta vonis hukuman mati karena perbuatannya sangat biadab dan tidak manusiawi,” tegasnya.






