INDRAMAYUUPDATE – Seorang pria berinisial S ditangkap polisi setelah diduga terlibat pencurian mobil bak jenis Daihatsu Gran Max di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Warga Indramayu itu sempat menjadi buronan selama sekitar sebulan.
S ditangkap Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu, Senin (24/8/2026). Uh
Selama pelarian, S disebut bersembunyi di sebuah gubuk sawah untuk menghindari kejaran polisi. Namun, persembunyiannya akhirnya diketahui petugas.
Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Priyo Purnomo mengatakan S sempat mencoba melarikan diri ketika polisi melakukan penangkapan.
“Sempat mau kabur lewat belakang rumah, tapi tertangkap sama anggota,” kata Priyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Kasus ini bermula ketika S bersama tiga rekannya diduga mencuri sebuah mobil Daihatsu Gran Max di wilayah Tambora pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan keempat pelaku datang bersama-sama sebelum membawa kabur mobil tersebut.
“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Dalam pengejaran awal, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan kelompok tersebut untuk beraksi.
Sekitar sebulan kemudian, polisi akhirnya menemukan keberadaan S di Indramayu. Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak dan menangkapnya.
Residivis 3 Kali
Dari hasil pemeriksaan sementara, S diketahui merupakan residivis. Dia tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus kejahatan serupa.
Polisi juga menduga S terlibat dalam sedikitnya empat aksi pencurian mobil bak di wilayah Jakarta. Modus yang digunakan para pelaku yakni mencari sasaran melalui transaksi atau komunikasi dengan sistem COD di kawasan Tanjung Priok.
Mobil hasil curian tersebut diduga kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 13 juta.
“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” kata Sudrajat.
Dalam penangkapan S, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci letter T berikut enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Uang hasil penjualan mobil curian tersebut kemudian dibagi oleh keempat pelaku.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Identitas penadah yang diduga membeli kendaraan hasil curian telah dikantongi dan tengah diburu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih menjadi buronan.
“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” ujar Sudrajat.
Atas dugaan pencurian tersebut, S dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




