Berita  

Tok! MK Putuskan Program MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan

INDRAMAYUUPDATE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai program MBG. Menurut MK, program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

MK memerintahkan pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.

Permohonan uji materi itu diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon menilai pendanaan program MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam permohonannya, pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat dialihkan untuk program di luar kebutuhan inti pendidikan.

Mereka juga berpendapat anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Sementara itu, saat sidang berlangsung, sejumlah mahasiswa yang dimotori BEM UI bersama elemen mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK. Aparat kepolisian tampak bersiaga mengamankan jalannya aksi solidaritas yang mengawal pembacaan putusan uji materi terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version