Berita  

Bupati Majalengka Minta Penjual Miras Tobat: Daripada Habis Modal, Pasti Disikat

2.079 botol miras dimusnahkan. Polisi menyebut total hampir 20 ribu botol telah dihancurkan dalam tiga tahap selama 1,5 bulan.

INDRAMAYUUPDATE – Bupati Majalengka Eman Suherman meminta para penjual dan pengedar minuman keras (miras) berhenti menjalankan bisnis tersebut. Ia menyarankan mereka beralih ke usaha lain yang tidak melanggar hukum.

Pesan itu disampaikan Eman saat menghadiri pemusnahan ribuan botol miras di halaman Polres Majalengka, Senin (14/9/2026).

Sebanyak 2.079 botol miras dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan itu merupakan tahap ketiga yang dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan.

Eman menyampaikan peringatan kepada para pedagang yang masih nekat menjual maupun mendistribusikan miras.

“Kepada masyarakat yang hari ini masih menjual atau mendistribusikan miras, daripada habis modalnya karena begitu muncul pasti disikat dan dikejar, lebih baik beralih ke bisnis lain yang lebih baik,” kata Eman dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2026).

Eman juga mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Majalengka dalam memberantas peredaran miras.

Menurutnya, peredaran miras merupakan persoalan yang harus diberantas hingga ke akar. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia serta masa depan generasi muda di Majalengka.

“Kalau generasi kita terus dicekoki miras, mereka tidak akan punya kualitas dan daya saing, yang ada justru menjadi masalah sosial. Kita harus pupuk dan bina generasi muda agar menjadi pemilik masa depan yang hebat,” ujarnya.

Nyaris 20 Ribu Botol Dimusnahkan

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Majalengka zero miras.

Dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, polisi telah melakukan tiga tahap pemusnahan miras.

Pada tahap pertama, polisi memusnahkan lebih dari 11 ribu botol. Tahap kedua sebanyak lebih dari 6.200 botol, sedangkan tahap ketiga sebanyak 2.079 botol.

Jika diakumulasikan, jumlah miras yang telah dimusnahkan dalam tiga tahap tersebut nyaris mencapai 20 ribu botol.

“Pada tahap pertama kita musnahkan lebih dari 11 ribu botol miras, kemudian tahap kedua ada lebih dari 6.200 botol miras, dan pada tahap ketiga ini total ada 2.079 botol miras,” kata Aldy.

Menurut Aldy, jumlah barang bukti yang semakin menurun dari satu tahap ke tahap berikutnya menjadi indikasi bahwa peredaran miras di Majalengka mulai berhasil ditekan.

Meski demikian, polisi tidak akan mengendurkan penindakan. Aldy meminta jajarannya tetap mewaspadai berbagai modus baru yang mungkin digunakan pengedar.

Di antaranya penjualan dengan sistem cash on delivery (COD) maupun menyimpan stok dalam jumlah terbatas agar tidak mudah terdeteksi.

Jika ditemukan bukti adanya peredaran miras, Aldy meminta anggotanya segera melakukan penindakan.

“Miras adalah cikal bakal dari aksi kejahatan apapun. Kami bersama Forkopimda, para kiai, dan masyarakat tidak akan pernah tidur. Kami akan kejar sampai Majalengka benar-benar Zero Miras,” tegasnya.

Miras Dimusnahkan dengan Stoomwalls

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stoomwalls hingga botol-botolnya hancur.

Cairan dari botol-botol tersebut kemudian mengalir ke saluran pembuangan.

Polres Majalengka turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran miras. Warga diminta melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau distribusi miras.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun media sosial resmi Polres Majalengka.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version