INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, akhirnya meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban usai mengaku telah memberikan keterangan palsu selama persidangan.
Pengakuan itu disampaikan Priyo seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026). Ia mengaku seluruh cerita mengenai empat pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut hanyalah karangan.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan keluarga korban,” kata Priyo.
Priyo mengungkapkan, kesaksian yang selama ini ia sampaikan di persidangan dibuat atas tekanan terdakwa lain, Ririn Rifanto. Ia mengaku dipaksa mengikuti skenario yang disusun Ririn untuk mengaburkan fakta sebenarnya di balik pembunuhan lima orang satu keluarga tersebut.
Menurut Priyo, Ririn bahkan mengancam akan membunuh dirinya jika tidak mengikuti cerita yang telah disiapkan.
“Kejadian sebenarnya adalah bahwa yang melakukan eksekusi pembunuhan satu keluarga di Paoman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa tersebut karena dalam tekanan diancam akan dibunuh Ririn,” ujarnya.
Priyo juga membantah keberadaan empat nama yang sebelumnya disebut sebagai pelaku utama, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Ia menegaskan nama-nama tersebut hanyalah tokoh fiktif.
“Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Aman Yani saya tidak kenal, Hardi orangnya itu tidak ada, Yoga juga orangnya tidak ada, Joko juga tidak ada,” tegasnya.
Dalam pengakuannya, Priyo menyebut skenario palsu itu dibuat Ririn beberapa hari sebelum sidang perdana. Saat itu keduanya berada di sel tahanan yang sama.
Ririn, kata Priyo, menulis cerita tersebut dalam tiga lembar kertas lengkap dengan kronologi dan nama-nama pelaku fiktif. Priyo kemudian diminta membacakannya saat persidangan pertama.
“Ririn membuat karangan cerita tentang empat orang itu dan saya disuruh membacakannya di sidang,” kata dia.
Pengakuan Priyo sempat dipertanyakan kuasa hukumnya sendiri karena bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya. Priyo pun meminta maaf kepada tim penasihat hukumnya karena telah berbohong selama proses persidangan berlangsung.
Ia mengaku mulai memberanikan diri membongkar cerita palsu itu setelah didatangi kakak kandung dan seorang tetangganya yang merupakan anggota polisi bernama Angga sebelum sidang dimulai.
“Betul didatangi kakak kandung sama tetangga. Tetangga itu anggota kepolisian namanya Angga. Disuruh mengakui saja semuanya,” ujar Priyo.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Senin (8/9/2025) dini hari.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati terkait persoalan uang rental mobil sebesar Rp 750 ribu yang tidak dikembalikan setelah kendaraan mogok.
Namun dalam persidangan, Ririn sempat membantah sebagai pelaku utama dan menyebut empat nama lain sebagai eksekutor. Kini, Priyo menyatakan seluruh cerita tersebut hanyalah rekayasa.






