INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto, membantah keras kesaksian rekannya, Priyo Bagus Setiawan, yang menyebut empat nama pelaku lain hanya tokoh fiktif karangan dirinya.
Bantahan itu disampaikan Ririn saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Priyo mengaku bahwa nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko yang sempat disebut sebagai pelaku pembunuhan sebenarnya hanyalah karangan belaka.
Menurut Priyo, cerita tersebut dibuat oleh Ririn beberapa hari menjelang sidang pertama ketika keduanya berada di dalam sel tahanan. Priyo mengaku diminta membacakan cerita itu untuk mengaburkan fakta sebenarnya terkait pembunuhan terhadap Budi dan keluarganya.
Namun, Ririn langsung membantah pengakuan tersebut.
“Kesaksian Priyo tidak benar,” kata Ririn di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengatakan Ririn sempat menyampaikan kepadanya bahwa Priyo diduga berada di bawah tekanan sebelum memberikan kesaksian di persidangan.
Menurut Toni, Ririn mengaku Priyo beberapa kali didatangi keluarga dan seorang anggota kepolisian sebelum sidang berlangsung.
“Itu sampai tujuh kali ditemui. Setelah tamunya pulang, Priyo cerita ke Ririn katanya dijanjikan hukuman satu tahun,” ujar Toni.
Toni mengaku tidak heran ketika Priyo tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya pada awal persidangan.
“Saya tidak heran karena dia seperti tertekan, ketakutan. Bisa dilihat wajahnya tadi di persidangan,” kata dia.
Meski demikian, Toni mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim terkait perubahan kesaksian Priyo.
“Itu tidak apa-apa, silakan saja biar diungkap yang sebenar-benarnya dan biarkan hakim yang menilai,” ucapnya.
Sementara itu, Priyo membenarkan dirinya sempat didatangi kakak kandung dan seorang tetangganya yang merupakan anggota polisi bernama Angga.
Namun, Priyo membantah adanya tekanan ataupun ancaman dalam pertemuan tersebut.
“Betul didatangi tamu. Yang datang kakak kandung sama tetangga. Tetangga itu anggota kepolisian namanya Angga. Disuruh mengakui saja semuanya,” kata Priyo.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, Senin (8/9/2025) dini hari.
Polisi sebelumnya mengungkap motif pembunuhan dipicu dendam terkait persoalan rental mobil. Ririn disebut sakit hati karena uang sewa Rp 750 ribu tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mengalami kerusakan.
Namun dalam proses persidangan, Ririn belakangan membantah dirinya sebagai pelaku utama dan menyebut ada empat orang lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Hingga kini, sidang masih terus bergulir untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi itu.






