Sidik Jari Bongkar Aksi Pembobol Agen BRILink di Indramayu, Pelaku Ditangkap di Rumah

INDRAMAYUUPDATE – Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan agen BRILink Toko Alvin di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pelaku berinisial TS alias B (35) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui sidik jari yang tertinggal di lokasi kejadian.

TS diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, pada Jumat (24/7/2026).

Kapolsek Tukdana AKP Junata Tisnasenjaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pada 4 Juni 2026.

“Tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Junata, Senin (27/7/2026).

Junata menjelaskan, meski pelaku berupaya menghilangkan jejak, polisi berhasil menemukan sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink.

Selain itu, penyidik juga menganalisis rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku saat beraksi.

“Kami menemukan sidik jari pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink. Selanjutnya dilakukan identifikasi dan dipadukan dengan analisis rekaman CCTV hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.

Berbekal hasil identifikasi tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap TS.

Dalam pemeriksaan, TS mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol pintu samping dan merusak kaca ventilasi ruang BRILink sebelum mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dicuri antara lain satu gelang emas anak seberat sekitar tiga gram senilai Rp 6,45 juta, uang tunai lebih dari Rp 5 juta yang tersimpan di beberapa laci, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca jendela yang memuat sidik jari pelaku, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kuitansi pembelian gelang emas milik korban.

Saat ini TS ditahan di Mapolsek Tukdana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Junata.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version