INDRAMAYUUPDATE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan ajaran “Islam 4S” yang disebarkan seorang perempuan bernama Ibu Desi sebagai ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Kabupaten Indramayu Nomor: 02/F-MUI-IMY/VII/2026 yang ditandatangani pada 24 Juli 2026.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Ahmad Syaerozi Bilal mengatakan, fatwa tersebut diputuskan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan kajian dan pembahasan secara menyeluruh.
“Betul, hasil testimoni dan kajian Komisi Fatwa MUI menyatakan ajaran tersebut sesat,” kata Syaerozi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Ajaran yang dikenal dengan nama “Islam 4S” itu merupakan singkatan dari Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar. Penyebarannya diketahui berpusat di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil penelusuran MUI, ajaran tersebut awalnya disebarkan melalui kedok pengobatan alternatif. Warga yang sakit diajak berobat ke tempat Ibu Desi, namun justru diarahkan untuk tidak berobat ke dokter.
Dalam ajaran tersebut, seseorang yang sakit disebut cukup melakukan silaturahmi dan bersedekah agar sembuh.
“Ibu Desi menyebarkan agama tanpa belajar, ajarannya tidak sesuai dengan yang disyariatkan. Contohnya sakit tidak usah ke dokter,” ujarnya.
Sebelum menerbitkan fatwa, MUI Indramayu melakukan investigasi bersama MUI Kecamatan Kroya dan penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya.
Hasil kajian menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya penafsiran Al-Qur’an yang tidak sesuai kaidah tafsir yang benar, pengingkaran terhadap kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, serta materi ajaran yang dinilai bertentangan dengan syariat.
Temuan tersebut menjadi dasar MUI menetapkan bahwa ajaran yang disebarkan Ibu Desi merupakan ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam.
Selain mengeluarkan fatwa, MUI Indramayu juga menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0616/Indramayu, hingga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.
MUI meminta pemerintah dan aparat menghentikan serta menutup seluruh aktivitas penyebaran ajaran tersebut maupun ajaran sejenis di wilayah Kabupaten Indramayu.
Tak hanya itu, MUI juga merekomendasikan adanya penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk unsur tindak pidana penipuan dan pelanggaran lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketenteraman, tidak mudah terprovokasi, serta senantiasa menjaga kondusivitas sosial,” pungkas Syaerozi.
