Polisi Imbau Petani di Indramayu Tak Pasang Jebakan Listrik untuk Basmi Tikus

INDRAMAYUUPDATE – Polisi mengimbau para petani di Kabupaten Indramayu agar tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Cara tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Imbauan itu disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Arahan, Aipda Taofik, saat menyambangi para petani di area persawahan Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Senin (27/7/2026).

Kapolsek Arahan AKP Sutrisno mengatakan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan jebakan listrik sebagai cara membasmi hama tikus.

“Melalui Bhabinkamtibmas, kami terus mengedukasi masyarakat, khususnya para petani, agar tidak memasang perangkap tikus menggunakan aliran listrik. Selain membahayakan diri sendiri, cara tersebut juga dapat mengancam keselamatan orang lain yang melintas di kawasan persawahan,” kata Sutrisno dalam keterangannya.

Menurutnya, kehadiran polisi di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat aliran listrik di area persawahan.

Selain memberikan penyuluhan, petugas juga mengajak para petani mengutamakan keselamatan dalam mengelola lahan pertanian. Pendekatan secara persuasif dinilai menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Polisi juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya pemasangan jebakan listrik di sawah agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban.

“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kami berharap potensi kecelakaan akibat aliran listrik di sawah dapat dicegah, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, dan aktivitas pertanian dapat berjalan dengan baik serta selamat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun situasi darurat. Warga dapat melapor melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di nomor 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version