Sesat Tidaknya Aliran ‘Islam 4S’ di Indramayu Akan Diputuskan Oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten

INDRAMAYUUPDATE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu masih mengkaji dugaan aliran “Islam 4S” yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. Penetapan apakah ajaran tersebut tergolong sesat atau menyimpang akan diputuskan melalui Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu.

Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Ahmad Syaerozi Bilal mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima laporan hasil audiensi dan klarifikasi yang dilakukan MUI Kecamatan Kroya terhadap pihak yang diduga menyebarkan ajaran tersebut.

“Untuk penetapan sesat atau menyimpang nanti menyusul melalui Komisi Fatwa di MUI Kabupaten Indramayu,” kata Syaerozi saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Diketahui, ajaran yang dikenal warga dengan sebutan “Islam 4S” itu diduga disebarkan oleh seorang perempuan berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Kroya. Istilah 4S merupakan singkatan dari Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar.

Sebelumnya, MUI Kecamatan Kroya telah menggelar audiensi dan klarifikasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya pada Selasa (21/7). Pertemuan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip tabayyun atau klarifikasi secara langsung untuk mengetahui substansi ajaran yang disampaikan.

Menurut Syaerozi, hasil pertemuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu sebelum diputuskan status hukumnya.

“Hasilnya seperti apa nanti setelah dibahas bersama Komisi Fatwa MUI Kabupaten,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Syaerozi juga mengingatkan masyarakat bahwa penilaian suatu ajaran tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. MUI memiliki pedoman berupa 10 kriteria aliran sesat yang menjadi acuan dalam melakukan penilaian.

Kriteria tersebut antara lain mengingkari rukun iman, meyakini adanya wahyu setelah Nabi Muhammad SAW, mengingkari Al-Qur’an atau hadis, mengubah pokok-pokok syariat Islam, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dasar syariat.

Hingga kini, MUI Kabupaten Indramayu belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai status ajaran “Islam 4S”. Pembahasan masih dilakukan melalui mekanisme Komisi Fatwa sebelum hasilnya diumumkan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page