INDRAMAYUUPDATE – Satlantas Polres Indramayu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik di jalur umum, terutama oleh anak-anak dan pelajar.
Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
“Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5,” kata Undang, Senin (22/6/2026).
Menurut Undang, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak-anak saat menggunakan sepeda listrik. Ia meminta agar orang tua tidak membiarkan anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya karena berisiko membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi serta memantau terus putra-putrinya agar menaati peraturan tersebut dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.
Meski demikian, polisi tidak melarang masyarakat memiliki maupun menggunakan sepeda listrik. Kendaraan tersebut masih diperbolehkan beroperasi di lokasi tertentu yang dinilai aman dan sesuai peruntukannya.
Beberapa lokasi yang diperbolehkan antara lain kawasan permukiman, area car free day, kawasan wisata, area perkantoran, hingga jalur khusus sepeda yang telah disediakan.
“Imbauan ini kami sampaikan untuk keselamatan bersama. Untuk itu kami minta agar penggunaan sepeda listrik dilakukan di tempat yang semestinya,” tegas Undang.
Saat ini, Satlantas Polres Indramayu masih mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Imbauan tersebut juga disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas serta teguran langsung kepada pengguna sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya.
Namun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas apabila imbauan tersebut terus diabaikan.
“Sekali lagi kami ingatkan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama tertib berkendara karena hal tersebut merupakan cerminan budaya bangsa,” pungkasnya.






