INDRAMAYUUPDATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Vonis dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Indramayu, Jumat (3/7/2026). Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Priyo dihukum 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Priyo telah menimbulkan rasa takut di masyarakat, merusak nilai kemanusiaan, memicu kemarahan publik, serta menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim juga menilai pembunuhan terhadap satu keluarga, termasuk anak, merupakan tindak pidana yang sangat serius dan dikutuk masyarakat. Selain itu, sikap terdakwa yang berupaya melarikan diri usai kejadian turut menjadi hal yang memberatkan.
Majelis hakim juga memasukkan sikap terdakwa selama persidangan sebagai salah satu pertimbangan yang memberatkan.
“Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Wimmy.
Selain menjatuhkan pidana seumur hidup, hakim memerintahkan Priyo tetap berada dalam tahanan.
Usai putusan dibacakan, Priyo tampak tertunduk di ruang sidang. Sementara itu, kuasa hukumnya, Ruslandi, menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.
“Kami kecewa, kami akan ajukan banding. Putusan itu tidak sesuai dengan fakta kejadian, salah satunya soal kegaduhan di persidangan. Hal itu dilakukan oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, bukan Priyo Bagus Setiawan,” kata Ruslandi.
Sementara itu, majelis hakim belum membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto. Hakim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis.
Sidang putusan terhadap Ririn dijadwalkan kembali pada Rabu (8/7/2026).






