INDRAMAYUUPDATE – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menemukan sebanyak 141 titik putar balik (u-turn) ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu. Temuan itu mencuat usai kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap dan dua truk hingga menewaskan 12 orang.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung mengatakan hasil pendataan menunjukkan terdapat 220 u-turn di sepanjang Jalur Pantura Indramayu. Namun, hanya 79 di antaranya yang berstatus legal.
“Pada saat ini di sepanjang Jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari 220 itu, terdata 79 legal dan 141 tidak legal,” kata Jimmy saat olah TKP lanjutan di lokasi kecelakaan di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Senin (13/7/2026).
Jimmy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penataan u-turn. Nantinya, hanya titik putar balik yang memenuhi ketentuan yang akan tetap difungsikan.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan, sehingga yang dioperasikan hanya yang betul-betul legal,” ujarnya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (12/7) di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Insiden melibatkan satu mobil pikap pengangkut rombongan pengantar pengantin dan dua truk.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan bermula saat mobil pikap berhenti di lajur kanan untuk berputar arah di sebuah u-turn. Dari arah belakang, truk Hino wing box menabrak pikap hingga terpental ke jalur berlawanan.
Di saat bersamaan, sebuah truk dari arah berlawanan datang dan kembali menghantam pikap tersebut. Akibat tabrakan beruntun itu, 12 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Meski demikian, Jimmy belum memastikan apakah u-turn yang menjadi lokasi kecelakaan termasuk legal atau ilegal. Menurutnya, status titik putar balik itu masih diverifikasi bersama instansi terkait.
“Sementara ini, mohon maaf, ini masih kami pelajari dulu, masih kami koordinasikan dengan pihak yang lain. Setelah saatnya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Jimmy juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang. Selain melanggar aturan, penggunaan kendaraan tersebut memiliki tingkat fatalitas yang tinggi saat terjadi kecelakaan.
“Karena sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang mengangkut manusia. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi,” pungkasnya.






