INDRAMAYUUPDATE – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Selain pembuat unggahan, polisi juga menindak seorang pengguna yang menuliskan komentar berisi dugaan hasutan.
Kedua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40). Mereka ditangkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sehari setelahnya.
“Dasarnya adalah LP B 1498/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan tanggal 5 Agustus 2026,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Hendra menjelaskan, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai mengandung ajakan melakukan tindak pidana.
“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Hendra, unggahan itu dibuat pada 3 Agustus 2026 dengan mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
Polisi juga menyoroti salah satu komentar dari akun @basterap yang berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”
Hendra menegaskan, penyidik tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga pengguna media sosial yang memberikan komentar mengandung dugaan hasutan.
“Ketika mengunggah juga ada pasalnya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta,” kata Mujianto.
