INDRAMAYUUPDATE – Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal ke wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 1.743 botol miras berbagai merek disita dari sebuah mobil boks Daihatsu Gran Max yang melintas di kawasan perbatasan Majalengka-Indramayu, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil boks yang diduga kerap digunakan untuk memasok miras ilegal ke sejumlah wilayah di Majalengka.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga menggelar pengintaian di kawasan Pangkalan Pari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Petugas mulai memantau kendaraan yang melintas sejak pukul 01.00 WIB. Setelah menunggu selama beberapa jam, mobil boks yang dicurigai akhirnya muncul sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, mengatakan pemeriksaan terhadap mobil boks itu mengungkap adanya ribuan botol minuman beralkohol yang tersimpan dalam puluhan dus.
“Sekitar pukul 04.00–05.00 WIB, kendaraan muncul dan langsung kami amankan. Saat diperiksa, kami menemukan 101 dus berisi 1.743 botol minuman beralkohol yang diduga akan dipasok ke sejumlah warung di wilayah Majalengka,” ujar Dedi, Minggu pagi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sopir berinisial SA (32), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Mobil boks beserta seluruh botol miras yang diangkutnya kini telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Miras Didatangkan dari Subang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan botol miras tersebut bukan berasal dari produksi Kabupaten Majalengka. Barang tersebut diduga sengaja didatangkan dari luar daerah untuk kemudian diedarkan di wilayah setempat.
Dari keterangan sopir, miras tersebut dibawa dari Kabupaten Subang. Rencananya, minuman beralkohol itu akan dikirim ke sejumlah warung yang disebut menjadi pelanggan di wilayah Majalengka.
Polisi kini juga telah mengantongi identitas seseorang yang diduga menjadi pemasok atau bandar miras tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang tersebut.
Dedi menegaskan, pihaknya akan mendalami jalur distribusi miras ilegal itu guna membongkar jaringan pemasok yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk membongkar jaringan pendistribusian miras ini,” pungkasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian. Polisi masih mendalami asal-usul pasokan, jalur pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan distribusi miras tersebut.




