INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).
Di tengah polemik dan klaim baru dari pihak terdakwa, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, meminta semua pihak tidak melupakan lima korban yang tewas dalam tragedi berdarah tersebut.
“Tolong jangan dilupakan korban yang meninggal ini, ada lima orang,” kata Hery Reang usai persidangan.
Menurut Hery, keluarga korban hingga kini masih menuntut keadilan atas kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga tersebut. Ia menegaskan, fokus utama perkara ini seharusnya tetap pada para korban yang kehilangan nyawa secara tragis.
Pada kesempatan itu, Hery juga memberikan pandangannya soal perkara ini.
Menurut Hery, jika misal benar ada keterlibatan empat nama tersebut, hal ini tetap tidak akan menghapuskan fakta bahwa kedua terdakwa yang saat ini diadili juga terlibat dalam kasus pembunuhan Budi dan keluarganya.
“Misalnya empat orang ini (Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko) ditangkap, misal ya ini. Tetapi itu bukan menggantikan yang dua ini (Ririn dan Priyo),” jelas dia.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa Ririn Rifanto diketahui dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan atas permintaan kuasa hukum terdakwa, Toni RM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak permintaan tersebut karena Ririn dan Priyo sama-sama berstatus terdakwa meski berkas perkara dipisah atau splitsing. Namun akhirnya majelis hakim mengizinkan Ririn memberikan keterangan tanpa disumpah.
Menanggapi hal itu, Hery mengaku pihak keluarga korban tidak ingin terlalu jauh mengomentari kesaksian Ririn.
“Itu tidak di bawah sumpah. Jadi biarlah majelis hakim yang menilai. Itu pembelaan untuk dirinya sendiri,” ujar dia.
Dalam keterangannya di persidangan, Ririn kembali membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan. Ia mengklaim mendapat penyiksaan saat pemeriksaan hingga dipaksa mengaku oleh penyidik.
Tak hanya itu, Ririn juga mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyebut ada empat nama lain yang disebut sebagai pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Terkait tudingan tersebut, Hery mempersilakan pihak terdakwa membuktikannya melalui jalur hukum.
“Kalau memang ada pelaku lain, silakan diajukan sebagai novum atau bukti baru,” katanya.
Meski demikian, Hery menegaskan pihak keluarga korban masih meyakini bahwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan merupakan pelaku utama pembunuhan tersebut.
Keyakinan itu, kata dia, didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik, mulai dari sidik jari hingga rekaman CCTV.
“Sampai saat ini kami meyakini hanya dua pelakunya yaitu saudara Ririn dan Priyo,” tegas Hery.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan didasari dendam terkait persoalan rental mobil. Namun dalam proses persidangan, Ririn terus membantah keterlibatannya dan mengklaim ada pelaku lain di balik pembunuhan tersebut.






