INDRAMAYUUPDATE – Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memperingatkan masyarakat agar tidak lagi membongkar median jalan untuk dijadikan u-turn ilegal di Jalur Pantura Indramayu. Polisi menegaskan, pelaku yang nekat merusak fasilitas jalan bakal diproses pidana.
Peringatan itu disampaikan Fajar saat memimpin penutupan u-turn ilegal di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Jumat (17/7/2026). Titik tersebut merupakan lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang beberapa waktu lalu.
“Ini akan kita sosialisasikan bahwa apabila ada yang masih nekat melakukan pengrusakan akan kita kenakan pidana,” kata Fajar.
Berdasarkan pendataan, terdapat 220 titik u-turn di sepanjang Jalur Pantura Indramayu, mulai dari perbatasan Subang hingga Cirebon. Dari jumlah itu, 141 titik berstatus ilegal, sedangkan 79 lainnya merupakan u-turn resmi.
Menurut Fajar, banyaknya u-turn ilegal diduga akibat pembongkaran median jalan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, setelah seluruh penutupan rampung, masyarakat diminta ikut menjaga fasilitas jalan tersebut.
“Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi membongkar fasilitas median jalan yang telah kita lakukan penutupan ini,” ujarnya.
Di lokasi, petugas menutup u-turn dengan cara mengecor kembali median jalan yang sebelumnya dibongkar. Penutupan dilakukan secara gotong royong melibatkan kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Fajar mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan serupa terulang.
“Kami berharap masyarakat juga bisa lebih paham dan lebih mengerti tentang keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Kecelakaan maut di lokasi itu melibatkan sebuah mobil pikap dan dua truk. Saat itu, pikap yang mengangkut rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan untuk berputar arah melalui u-turn.
Dari belakang, truk Hino wing box menghantam keras pikap hingga kendaraan itu terpental ke jalur berlawanan. Di saat bersamaan, pikap kembali ditabrak truk dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Berkaca dari peristiwa itu, Fajar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap sebagai angkutan penumpang. Menurutnya, kendaraan bak terbuka diperuntukkan untuk mengangkut barang sehingga memiliki risiko fatalitas tinggi jika terjadi kecelakaan.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur kendaraan bak terbuka hanya boleh mengangkut orang dalam kondisi tertentu.
“Kami kembali mengingatkan soal bahayanya penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang. Ini dilarang karena tingkat fatalitasnya sangat tinggi dan membahayakan keselamatan,” pungkas Fajar.






