Berita  

Penampakan Uang Rp 401 Miliar Hasil Sitaan Dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Kejagung menyita Rp 401 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI periode 2017-2020. Uang sitaan dititipkan di Bank Mandiri.

INDRAMAYUUPDATE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai sekitar Rp 401 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI. Perkara tersebut diduga terjadi pada periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara.

Uang sitaan itu dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Ratusan miliar rupiah tersebut tampak ditumpuk memanjang hingga membentuk beberapa susunan di belakang meja.

Pada layar yang dipasang di lokasi, tercantum nilai uang yang disita sebesar Rp 401.653.737.496,69.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor nikel secara tidak sah. PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun diduga belum mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers.

Menurut Saiful, PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi dokumen terkait kadar nikel. Dugaan tersebut dilakukan agar komoditas hasil pertambangan dapat memenuhi persyaratan untuk diekspor.

“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.

Kejagung menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor tersebut. Tindakan itu disebut menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Periksa 116 Saksi

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa ratusan saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Saiful menyebut sebanyak 116 saksi telah diperiksa. Penyidik juga memeriksa tiga orang ahli serta menyita 143 dokumen.

“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Penyidik turut memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

Uang Dititipkan di Bank Mandiri

Saiful mengatakan uang yang disita dalam perkara tersebut merupakan penyerahan dari PT CNI berkaitan dengan dugaan operasi produksi nikel yang tidak sah.

Uang tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

“Secara simpelnya bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page