Pelaku Pembacokan di Rambatan Wetan Indramayu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Pelaku pembacokan di Rambatan Wetan Indramayu resmi jadi tersangka. Polisi mengungkap motif dan kronologi hingga warga sempat menggeruduk warung.

INDRAMAYUUPDATE – Kasus pembacokan yang sempat membuat warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, geram kini memasuki babak hukum.

Polisi menetapkan M (31), pemilik warung kelontong asal Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Ristono (38), warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Arwin Bachar mengatakan, M juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka M ini yang merupakan warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, Jawa Timur, saat ini sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Arwin saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (24/9/2026).

Berawal dari Suara Knalpot

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, Ristono sedang mengendarai mobil pikap menuju arah Kota Indramayu. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarainya berpapasan dengan sepeda motor yang ditunggangi M.

Menurut keterangan polisi, M kemudian menggeber suara knalpot sepeda motornya saat melintas.

Hal tersebut membuat Ristono mengejar sepeda motor M. Keduanya kemudian terlibat perselisihan hingga berhenti di depan warung milik tersangka di wilayah Desa Rambatan Wetan.

Di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara keduanya. Perselisihan bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berusaha melerai.

Namun, persoalan tidak berhenti sampai di situ.

Ambil Celurit dari Warung

Arwin mengatakan, M yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian masuk ke warungnya.

Tak lama kemudian, M keluar sambil membawa sebilah celurit.

M kemudian mengejar Ristono dan mengayunkan celurit tersebut sebanyak dua kali.

“Pada saat itu sempat terjadi cekcok adu mulut dan aksi saling dorong antara pelaku dan korban. Keduanya juga sempat dilerai oleh warga sekitar,” kata Arwin.

Tebasan pertama berhasil dihindari korban. Namun, pada ayunan kedua, celurit mengenai bagian pantat sebelah kanan Ristono.

“Akibatnya, korban mengalami luka robek sedalam 10 cm dan lebar 15 cm,” ujar Arwin.

Ristono kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Warga Geruduk Warung

Situasi di sekitar lokasi kemudian memanas.

Warga yang mengetahui adanya pembacokan berdatangan dan menggeruduk warung milik M. Suasana sempat tegang karena massa meluapkan kemarahan terhadap kejadian tersebut.

Polisi langsung bergerak mengamankan lokasi untuk mencegah situasi berkembang menjadi aksi yang lebih besar.

Pada malam harinya, M diamankan polisi.

Arwin memastikan kondisi Ristono kini mulai membaik. Korban disebut telah menjalani perawatan dan sedang dalam masa pemulihan di rumah.

“Untuk kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik dan sekarang sedang menjalani proses pemulihan di rumahnya,” tuturnya.

7 Saksi Diperiksa

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana jeans milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

M kini harus menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Polisi menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Selain itu, M juga disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi, dapat menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi. Kami juga meminta warga tidak menyebarkan berita bohong,” tegas Arwin.

Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page