Masih Banyak yang Melanggar, Kasat Lantas Polres Indramayu Ingatkan Sepeda Listrik Bukan untuk di Jalan Raya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya

INDRAMAYUUPDATE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu mengingatkan kembali soal bahayanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Peringatan ini pun diambil menyusul masih maraknya para pengguna sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya di tengah padatnya arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Putri Risma Permata Sari menjelaskan, bahwa sepeda listrik secara spesifik dirancang dan diperuntukkan hanya untuk penggunaan di area terbatas atau kawasan permukiman, bukan di jalur lalu lintas kendaraan bermotor umum.

“Kami ingatkan kembali sepeda listrik diperuntukkan untuk digunakan di area tertentu dan bukan untuk di jalan raya,” ujar Putri dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Di lapangan, Satlantas Polres Indramayu sendiri kerap mendapati tidak sedikit pengguna yang mengabaikan standar keselamatan di jalan raya.

Banyak pengendara yang tidak mengenakan helm, berboncengan melebihi kapasitas atau lebih dari satu orang, hingga pengendaranya yang diketahui masih berusia anak-anak dan tanpa pendampingan.

Tidak jarang pula pengendara anak-anak tersebut kedapatan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di tengah padatnya arus lalu lintas.

Penggunaan sepeda listrik sendiri diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan pengemudinya di antaranya kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson.

Selain itu, pengguna di bawah umur wajib didampingi orang dewasa, serta penggunanya wajib mengenakan helm.

Aturan lain yang wajib diperhatikan adalah sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata.

Upaya edukasi pun ditempuh oleh jajaran Satlantas Polres Indramayu dengan harapan masyarakat bisa semakin sadar terkait bahayanya berkendara menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Edukasi ini juga turut disebarluaskan secara resmi melalui akun media sosial Polres Indramayu.

Selain menyoroti area operasional kendaraan, pada kesempatan itu, Putri juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aturan berlalu lintas demi kebaikan bersama.

“Selalu gunakan helm dan perlengkapan keselamatan, serta patuhi aturan dan rambu yang berlaku. Utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Indramayu berharap masyarakat semakin bijak, disiplin, dan peduli terhadap aturan berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah hukum Polres Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *