LPSK Mulai Verifikasi Priyo, Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Kejar Status Justice Collaborator

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Upaya terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, untuk mendapatkan status justice collaborator mulai memasuki tahap baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah menindaklanjuti permohonan yang diajukan tim kuasa hukumnya dan kini tengah melakukan verifikasi faktual.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan permohonan tersebut secara administratif telah diterima oleh LPSK dan saat ini masuk tahap penelaahan lebih lanjut.

“Kepada majelis hakim kami juga sudah sampaikan terkait rencana LPSK untuk melakukan verifikasi faktual, di mana permohonan kami secara formil telah diterima oleh LPSK,” kata Ruslandi usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ruslandi, hasil verifikasi dan rekomendasi LPSK nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

Ia menegaskan, meski rekomendasi LPSK kemungkinan belum terbit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada Rabu (17/6/2026), hal itu tidak menjadi persoalan bagi pihaknya.

“Kalau rekomendasi LPSK terbit setelah tuntutan, nanti akan kami masukkan dalam pledoi. Yang penting saat putusan hakim, rekomendasi itu bisa dijadikan pertimbangan,” ujarnya.

Ruslandi juga mengakui bahwa pengajuan status justice collaborator dilakukan dengan harapan Priyo memperoleh keringanan hukuman.

“Sebagai kuasa hukum tentu saya berharap Priyo bisa mendapatkan keringanan,” katanya.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman ini sejak awal menyita perhatian publik karena diwarnai berbagai dinamika selama persidangan.

Pada sejumlah sidang sebelumnya, Priyo dan terdakwa lain, Ririn Rifanto, sama-sama membantah sebagai pelaku pembunuhan. Keduanya bahkan sempat menyebut empat nama lain yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pelaku sebenarnya.

Namun belakangan sikap Priyo berubah. Setelah mengaku mendapat kunjungan dari kakaknya dan dipisahkan sel tahanannya dari Ririn, Priyo mulai membuka versi kronologi yang berbeda.

Dalam keterangannya, Priyo menyebut Ririn sebagai eksekutor utama pembunuhan. Ia mengaku ikut terlibat, namun hanya membantu menguburkan lima jenazah korban karena berada di bawah tekanan dan ancaman.

Priyo juga mencabut keterangan sebelumnya terkait empat nama yang sempat disebut dalam persidangan. Menurutnya, cerita tersebut merupakan karangan yang dibuat untuk mengaburkan fakta.

Ruslandi menilai pengakuan terbaru Priyo memiliki nilai penting dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi. Ia menyebut keterangan itu selaras dengan alat bukti yang dimiliki jaksa serta keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan.

“Secara substantif, keterangan dari saudara Priyo ini sangat berkualitas untuk pengungkapan peristiwa yang terjadi di Paoman,” katanya.

Sementara itu, Ririn Rifanto hingga kini masih tetap bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada 28 Agustus 2025 malam.

Lima korban tewas dalam peristiwa itu, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan. Jenazah para korban ditemukan empat hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025 dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *