INDRAMAYUUPDATE – Warga yang tinggal di sekitar lokasi kecelakaan maut di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu, mengaku titik putar balik (u-turn) tempat terjadinya kecelakaan yang menewaskan 12 orang itu memang sudah lama dikenal rawan kecelakaan.
Daswen (46), pemilik warung yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, mengatakan kecelakaan di u-turn tersebut sudah berulang kali terjadi, bahkan sebelum insiden tragis yang menimpa rombongan pengantar pengantin pada Minggu (12/7/2026).
“Banyak mas, bukan cuma kecelakaan yang ramai kemarin,” kata Daswen saat ditemui, Selasa (14/7/2026).
Ia masih mengingat kecelakaan sekitar setahun lalu yang juga melibatkan mobil pikap pengangkut penumpang. Saat itu, pikap yang membawa rombongan buruh tani ditabrak kendaraan dari arah Cirebon ketika hendak berputar arah.
“Kalau tidak salah dua orang meninggal dunia. Tapi banyak juga yang selamat karena tercebur ke parit di pinggir jalan,” ujarnya.
Untuk kecelakaan terbaru, Daswen mengaku tidak menyaksikan langsung karena sedang tidak berjualan dan pulang ke kampung halamannya di Pawidean.
“Kalau yang kejadian kemarin saya nggak tahu, karena Minggu saya nggak jualan, lagi pulang ke Pawidean,” katanya.
Kesaksian serupa disampaikan Tarlam (65), pemilik warung lainnya di sekitar lokasi. Menurutnya, kecelakaan di kawasan tersebut sudah tak terhitung jumlahnya.
“Kecelakaan sudah nggak kehitung, sering. Korbannya ada yang meninggal, ada yang luka-luka,” kata Tarlam.
Ia berharap pemerintah segera menutup permanen u-turn tersebut demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.
“Tutup saja u-turn-nya. Soalnya sudah sering kecelakaan, mending ditutup saja,” ujarnya.
Dari pantauan di lokasi, u-turn tersebut memiliki kondisi jalan yang berbeda ketinggian. Jalur dari arah Jakarta lebih rendah dibanding arah Cirebon, sehingga kendaraan yang hendak berputar arah harus sedikit menanjak.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat juga menyoroti banyaknya u-turn di sepanjang Jalur Pantura Indramayu usai kecelakaan maut tersebut.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung mengungkapkan, terdapat 220 titik u-turn di Pantura Indramayu. Dari jumlah itu, hanya 79 yang berstatus legal, sedangkan 141 lainnya merupakan u-turn ilegal.
“Pada saat ini di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari 220 itu, terdata 79 legal dan 141 tidak legal,” kata Jimmy, Senin (13/7).
Menurutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menata ulang seluruh u-turn agar hanya yang memenuhi ketentuan yang tetap dioperasikan.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan, sehingga yang dioperasikan hanya yang betul-betul legal,” ujarnya.
Diketahui, kecelakaan maut di Jalur Pantura Indramayu melibatkan mobil pikap yang mengangkut rombongan pengantar pengantin dan dua truk. Pikap yang hendak berputar arah ditabrak truk dari belakang hingga terpental ke jalur berlawanan, lalu kembali dihantam truk dari arah depan.
Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka serta masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Indramayu.






