INDRAMAYUUPDATE – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, melaporkan dugaan penyebaran poster berisi tuduhan fitnah ke Satreskrim Polres Majalengka. Poster tersebut menuding adanya praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka.
Laporan itu dibuat pada Jumat (31/7/2026) malam setelah poster bergambar karikatur yang menampilkan sosok Kepala BKPSDM dan Bupati Majalengka beredar luas di media sosial.
Dalam poster itu terdapat narasi yang menuding adanya praktik setoran, titipan hingga permainan kotor dalam rotasi dan mutasi ASN.
Ikin membantah seluruh isi poster tersebut. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta merusak reputasinya sebagai pejabat publik.
“Betul, saya sudah melaporkan pada Jumat (31/7/2026) malam. Itu merusak nama baik saya, mencemarkan nama baik, merusak reputasi, fitnah,” kata Ikin saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Ia juga menyayangkan penyebaran informasi yang disebutnya tanpa bukti karena dinilai dapat menggiring opini negatif masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kuasa hukum Ikin Asikin, Rubby Extrada Yudha, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi hak kliennya atas nama baik.
“Klien kami merasa dirugikan karena poster tersebut memuat tuduhan yang tidak berdasar dan disebarkan melalui media sosial sehingga dapat diakses masyarakat luas. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada penyidik,” ujarnya.
Rubby menyebut laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang mengacu pada ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Betul, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Udiyanto.
Menurutnya, penyidik kini tengah memeriksa pelapor, mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar, serta melakukan pelacakan jejak digital untuk mengungkap identitas pembuat maupun penyebar pertama poster tersebut.






