JPU Jawab Soal Saksi Priyo yang Sempat Bikin Ririn Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ngamuk & Berontak di Persidangan

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas permintaan kuasa hukum terdakwa yang ingin menghadirkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi bagi terdakwa Ririn Rifanto.

Diketahui permintaan ini yang sebelumnya menjadi pemicu aksi berontaknya Ririn seusai persidangan pada Rabu (29/4/2026) pekan lalu. Aksi tersebut viral karena Ririn mengklaim bukan sebagai pelaku pembunuhan sebenarnya.

Ririn juga mengaku dipaksa mengakui untuk menjadi pelaku pembunuhan, hingga membuat kakinya dipatahkan.

Dalam persidangan lanjutan hari ini, JPU pun menjelaskan soal alasannya yang tidak akan menghadirkan Priyo sebagai saksi dari pihak JPU.

Hal ini karena saksi yang bersama-sama menjadi tersangka atau terdakwa tidak dapat menjadi saksi, meskipun perkaranya dipisah atau splitsing.

Alasan lainnya, JPU menilai bahwa terdakwa Priyo telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Periksaan (BAP), sehingga JPU menilai hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian bagi JPU.

“Namun apabila advokat tetap ingin untuk menghadirkan terdakwa Priyo sebagai saksi dalam perkara terdakwa Ririn, maka kami (JPU) mempersilahkan kepada Advokat pada kesempatan pembuktian dari terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/5/2026).

Lanjut JPU, dengan catatan bahwa keterangan Priyo sebagai saksi tersebut tidak akan disumpah karena berstatus sebagai terdakwa.

Di sisi lain, JPU juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang menghadirkan saksi maupun ahli tambahan di luar berkas perkara guna upaya penyanggahan pembuktian dari kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan.

‎​“Hukum acara pidana memberi ruang bagi penuntut umum untuk memanggil saksi atau ahli tambahan setelah pemeriksaan terdakwa guna menyanggah pembuktian dari advokat. Hak kami untuk menghadirkan saksi di luar berkas itu tetap ada,” jelas JPU.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa juga sempat mempertanyakan terkait mekanisme dalam menghadirkan saksi Priyo yang saat ini masih berada dalam masa tahanan.

JPU pun menjawab, akan membantu dalam upaya menghadirkan terdakwa tersebut, sesuai dengan permohonan resmi dari kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Ririn mengklaim bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan saat berontak seusai persidangan pada pekan lalu.

Menurut dia, pelaku sebenarnya adalah seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Ririn juga mengaku mendapat penyiksaan hingga terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko. (Kaki patah) karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” kata Ririn.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM menjelaskan, bahwa emosionalnya Ririn tersebut didasari oleh sikap JPU yang enggan menghadirkan terdakwa Priyo sebagai saksi untuk terdakwa Ririn.

Menurut Toni, Priyo adalah satu-satunya orang yang mengetahui bagaimana kronologi pembunuhan tersebut terjadi.

“Priyo itu lah yang tahu pembunuhan, Priyo itu lah yang menyaksikan pembunuhan,” tegas Toni.

Sebagai informasi, pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.

Ada lima orang korban dalam kasus ini, yaitu H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B (8 bulan).

Jenazah para korban baru ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga ini akan dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) pekan depan, dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Exit mobile version