INDRAMAYUUPDATE – Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, dijadwalkan digelar pada Jumat (3/7/2026). Menjelang vonis, kuasa hukumnya berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap jujur Priyo selama proses persidangan.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan kliennya sejak awal telah memberikan keterangan yang menurutnya menjadi kunci dalam mengungkap perkara tersebut. Karena itu, ia meminta kejujuran Priyo dijadikan salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
“Priyo itu tidak ada niatan yang sama dengan pelaku utama (Ririn) untuk melakukan pembunuhan,” kata Ruslandi usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026).
Dalam pledoi hingga duplik, Ruslandi menegaskan Priyo tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Menurutnya, Priyo berangkat bersama Ririn karena diajak membantu bongkar muat sembako milik korban bernama Budi dengan harapan memperoleh upah sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Namun setibanya di lokasi, Priyo mengaku terkejut karena Ririn justru melakukan pembunuhan terhadap korban.
Ruslandi juga menanggapi soal adanya janji uang Rp 100 juta yang disebut dalam tuntutan jaksa. Menurutnya, iming-iming tersebut baru disampaikan Ririn setelah pembunuhan terjadi.
“Iming-iming itu terjadi setelah penimbunan jenazah atau saat pelarian mereka yang pertama ke hotel di Jatibarang, jadi bukan di awal. Itu dilakukan Ririn agar Priyo tidak kabur melaporkan kejadian dan mau menuruti perintahnya,” ujarnya.
Terkait palu godam yang digunakan sebagai alat pembunuhan, Ruslandi membenarkan benda itu merupakan milik Priyo. Namun, kata dia, palu tersebut sebelumnya dipinjam Ririn dengan alasan untuk renovasi rumah.
Menurut Ruslandi, Ririn bahkan meminta Priyo memotong gagang palu dan memberinya ongkos Rp 30 ribu. Priyo, lanjut dia, mengaku tidak mengetahui palu itu dibawa Ririn saat malam kejadian.
Ruslandi juga menilai keterangan Priyo berperan penting dalam mengungkap fakta-fakta persidangan, mulai dari lokasi pembunuhan yang terjadi di dua tempat hingga keberadaan palu godam yang semula disebut dibuang ke Sungai Cimanuk.
“Setelah Priyo jujur, palu itu akhirnya ditemukan di selokan tidak jauh dari rumah korban. Itu lah bukti kejujuran dari Priyo. Kejujuran itu mahal,” katanya.
Atas dasar itu, Ruslandi mengaku telah mengajukan permohonan agar Priyo menjadi justice collaborator ke LPSK sebagai bentuk penghargaan atas keterangannya dalam mengungkap perkara.
“Itu adalah inisiatif saya sendiri. Priyo sendiri tidak mengerti apa itu justice collaborator. Saya ingin menghargai kejujuran dari Priyo tersebut,” ucapnya.
Ruslandi berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif Priyo, saat membacakan putusan.
“Ini adalah harapan. Kami yakin majelis hakim memiliki prinsip dalam memberikan keadilan yang tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Priyo dengan pidana 20 tahun penjara. Sementara terdakwa lain, Ririn Rifanto, dituntut hukuman mati karena dinilai sebagai pelaku utama pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Indramayu pada Agustus 2025.






