Berita  

Hakim Nilai Ono Surono Tak Terkait Perkara, Ade Kuswara Kunang Pun Bantah Pernah Beri Rp150 Juta

INDRAMAYUUPDATE – Sidang dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menghadirkan sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai kehadiran Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi tidak berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Alex Tahi Hamonangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).

“Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” kata Alex sebelum meminta jaksa menjelaskan alasan menghadirkan Ono Surono beserta istrinya sebagai saksi.

Sorotan hakim muncul saat persidangan membahas dugaan aliran dana Rp150 juta yang disebut diperuntukkan bagi Konferensi Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat.

Namun, di hadapan majelis hakim, Ade Kuswara Kunang membantah pernah menyerahkan uang tersebut.

“Saya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDIP Rp150 juta,” ujar Ade.

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Ono Surono yang sejak awal menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Ade maupun untuk kepentingan partai.

Usai sidang, Ono mengatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Saya hadir pada sidang hari ini sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari sikap saya menghormati proses hukum yang berjalan dan sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Ono kembali membantah tudingan adanya aliran dana Rp150 juta.

“Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang,” katanya.

Menurut Ono, pernyataan majelis hakim memperjelas bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

“Pak Hakim juga menyampaikan bahwa kehadiran saya di situ tidak ada kaitannya dengan konstruksi hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan Pak Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ono juga berharap uang dan barang yang disita KPK dapat dikembalikan apabila telah diputuskan bukan berasal dari tindak pidana.

Ia mengaku hanya mengetahui uang Rp50 juta yang merupakan sisa pembayaran penjualan mobil miliknya.

“Saya hanya tahu uang Rp50 juta yang merupakan sisa pembayaran penjualan mobil saya. Nanti kita serahkan kepada proses hukum sampai ada keputusan. Mudah-mudahan itu bisa dikembalikan,” katanya.

Sementara itu, uang Rp200 juta yang turut disita disebut bukan milik keluarganya.

“Soal uang Rp200 juta yang ikut disita, itu juga bukan milik kami, melainkan milik ibu-ibu anggota arisan,” ujarnya.

Ono menjelaskan, seluruh mekanisme arisan lebih dipahami istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, karena saat penggeledahan dilakukan dirinya tidak berada di rumah.

“Istri saya yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan. Karena itu beliau yang memberikan penjelasan di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan seluruh penjelasan mengenai asal-usul uang dan barang sitaan telah disampaikan istrinya di hadapan majelis hakim.

Ono menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada proses hukum yang sedang berjalan dan berharap hakim memberikan putusan yang adil, termasuk terkait barang sitaan yang menurutnya bukan hasil tindak pidana.

“Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang seadil-adilnya, termasuk terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak kami,” ujarnya.

Meski menjalani proses persidangan sebagai saksi, Ono memastikan aktivitas organisasi dan tugas politiknya tetap berjalan seperti biasa.

“Organisasi tetap berjalan, kegiatan partai tetap berjalan. Kita ikuti terus proses ini. Mudah-mudahan tidak lama lagi persidangan segera selesai,” tuturnya.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version