Berita  

Genderang Perang Melawan Peredaran Miras di Kabupaten Majalengka

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus digelorakan oleh Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka.

Terbaru, sebanyak 6.426 botol miras berbagai merek dan jenis dimusnahkan di lapangan apel Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi razia serentak yang dilakukan Polres Majalengka dan seluruh Polsek jajaran selama sembilan hari, yakni pada 1-9 Agustus 2026.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, pemusnahan yang digelar hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial semata.

Melainkan sebagai bentuk peringatan tegas kepada para pelaku yang masih nekat mengedarkan miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras yang selama ini menjadi salah satu akar penyebab gangguan kamtibmas di Kabupaten Majalengka,” tegas Aldy di lokasi.

Aldy merinci, dari total 6.426 botol yang dimusnahkan, sebanyak 5.853 botol merupakan minuman keras pabrikan berbagai merek. Selain itu, polisi menyita 527 botol jenis ciu dan 46 botol jenis arak.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Di antaranya warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam, hingga gudang penyimpanan tanpa izin yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka.

Aldy pun memastikan seluruh penindakan dilakukan petugas dengan mengacu standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku yang terlibat saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka,” ujarnya.

Menurut Aldy, pemberantasan miras ilegal adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan Kabupaten Majalengka yang aman dan nyaman.

Untuk itu ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal. Aldy memastikan kepolisian akan langsung merespons cepat setiap laporan yang masuk.

“Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Call Center 110, pesan WhatsApp resmi, atau DM Instagram Polres Majalengka,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan jajaran Polres Majalengka.

Eman berharap kepolisian dapat terus konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, pemberantasan miras ini bisa menjadi salah satu langkah efektif dalam upaya menekan potensi terjadinya kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

“Saya berharap langkah ini terus konsisten dilaksanakan demi mewujudkan Majalengka yang aman dan maju,” kata Eman.

Pantauan Kompas.com di lokasi, pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan secara terbuka di halaman Mapolres Majalengka.

Kegiatan itu disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Majalengka, para ulama, serta masyarakat.

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan menggunakan stoomwalls hingga botol-botol tersebut hancur. Cairan miras kemudian mengalir deras ke saluran pembuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Majalengka juga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu. Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam periode operasi 1-9 Agustus 2026.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan 26.547 butir obat keras tertentu.

Aldy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di empat wilayah kecamatan, yakni Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi.

“Modus tersangka diketahui menggunakan sistem tempel dan COD,” ujar Aldy.

Melalui rangkaian penindakan ini, Polres Majalengka kembali menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun miras ilegal.

Tindakan tegas pun tidak akan segan dilakukan kepolisian terhadap siapa pun yang masih nekat mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Majalengka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page