INDRAMAYUUPDATE – Kasus tewasnya seorang petani bernama Sanudin (44) di depan gerbang TPU Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Sanudin meninggal dunia pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Ironisnya, peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan dua orang kakak beradik hanya karena persoalan ajakan panen sawah.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, kelima orang yang sebelumnya diamankan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Lima orang yang sebelumnya kami amankan kini resmi statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” kata Arwin di Mapolres Indramayu, Jumat (16/10/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A, dan NS alias N (22).
Berawal dari Cekcok Kakak Beradik
Arwin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, R dan adiknya, S, terlibat cekcok hingga berujung perkelahian di jalan dekat area pemakaman.
Perselisihan itu dipicu persoalan sederhana. R mengajak adiknya untuk memanen sawah pada pagi harinya, tetapi S menolak karena merasa pusing dan kelelahan.
Cekcok tersebut kemudian menarik perhatian Sanudin yang kebetulan melintas di lokasi. Korban berusaha melerai pertengkaran kedua bersaudara itu agar tidak semakin memanas.
Namun, upaya korban tak membuahkan hasil. Saat imbauannya tidak dihiraukan, Sanudin sempat memukul R agar perkelahian berhenti.
Tindakan itu justru memicu kemarahan R hingga dia menyerang balik korban. Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian ikut melakukan pengeroyokan.
Menurut polisi, sebagian orang yang terlibat dalam keributan tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu.
Pelaku Diduga Ambil Pisau dari Rumah
Situasi semakin brutal ketika FHF alias A, yang disebut sempat terkena pukulan korban, berlari pulang untuk mengambil sebilah pisau.
FHF kemudian kembali ke lokasi dan diduga menusuk Sanudin sebanyak tiga kali di bagian punggung.
“Tersangka FHF yang sempat terkena pukulan korban kemudian berlari pulang mengambil sebilah pisau. Setelah kembali ke lokasi, tersangka diduga menusuk bagian punggung korban sebanyak tiga kali,” jelas Arwin.
Setelah kejadian itu, para pelaku melarikan diri. Sementara Sanudin yang mengalami luka parah masih sempat berusaha bangkit dan berjalan sempoyongan sejauh sekitar 10 meter.
Korban kemudian terjatuh ke saluran irigasi persawahan di depan TPU Buyut Rendani.
Rekan korban yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan mengangkat Sanudin ke daratan. Namun, saat diperiksa, korban sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, warga menemukan Sanudin dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 05.15 WIB. Korban mengalami luka tusuk senjata tajam, termasuk di bagian leher sebelah kanan hingga punggung.
Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi merinci peran masing-masing tersangka.
FHF alias A diduga mengambil pisau dari rumah dan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Sementara R alias D, yang merupakan kakak dari S, terlibat dalam cekcok awal dan kemudian menyerang serta mengeroyok korban.
Adapun S alias K, adik R, juga diduga ikut melakukan pengeroyokan. Dua tersangka lainnya, AAA alias A dan NS alias N, disebut terlibat melakukan kekerasan fisik terhadap Sanudin.
Setelah menerima laporan kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Losarang.
Kelima tersangka diamankan pada hari yang sama dengan kejadian. Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






