Dua Bulan Operasi, Polisi Guling 29 Pengedar Narkoba di Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Polres Indramayu menangkap 29 tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar sepanjang Juni hingga Juli 2026. Para tersangka diamankan dari 27 kasus yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, mayoritas tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

“Dari 29 tersangka yang kami amankan, 21 orang terlibat kasus sabu terdiri dari 20 laki-laki dan satu perempuan. Kemudian satu orang kasus tembakau sintetis, enam orang kasus obat keras tertentu, dan satu orang kasus psikotropika,” kata Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sukra, Gantar, Cantigi, Lohbener, Kertasemaya, Juntinyuat, Kroya, Losarang, Haurgeulis, Gabuswetan, Arahan, Kandanghaur, Anjatan, Bongas, Terisi, dan Lelea.

Fajar menjelaskan, sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan empat orang lainnya merupakan pengguna narkoba.

“Dari seluruh tersangka, mayoritas adalah pengedar. Empat orang lainnya merupakan pengguna,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 233,7 gram, tembakau sintetis 100,76 gram, 2.403 butir obat keras tertentu, serta 40 butir alprazolam.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 662 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Indramayu dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta ketentuan hukum terkait kesehatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Sementara itu, terhadap empat tersangka yang berstatus sebagai pengguna, proses penanganan perkara akan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Tim ini melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik untuk menentukan langkah rehabilitasi yang tepat bagi para pengguna,” ujar Fajar.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar Indramayu tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page