Berita  

Di Tengah Kepungan Asap Karhutla Kalimantan, 5 Orang di BNPB Jadi Tersangka OTT KPK, Termasuk Adik Kepala BNPB

KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT di BNPB terkait dugaan korupsi dana kebencanaan. Kasus ini disorot di tengah penanganan karhutla.

INDRAMAYUUPDATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Adik Suharyanto tersebut bernama Bima Setyawan. Dia diketahui bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara. Menurutnya, penyidik berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga pihak yang bersangkutan.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.

Lima Tersangka Langsung Ditahan

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.

Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat kelima tersangka. Lembaga antirasuah itu baru menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang disita mencapai Rp 1,4 miliar.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan lembaganya.

Juru bicara BNPB Berton Panjaitan mengatakan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton juga memastikan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia menegaskan BNPB tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara lengkap dugaan peran masing-masing tersangka maupun rincian perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *