INDRAMAYUUPDATE – Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, akan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat (3/7/2026). Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan.
Berdasarkan jadwal persidangan, terdakwa Ririn Rifanto akan lebih dahulu menjalani sidang putusan pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ririn dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan dijadwalkan menjalani sidang putusan pada pukul 14.00 WIB. JPU menuntut Priyo dengan hukuman 20 tahun penjara.
Menjelang sidang vonis, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim, namun berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
“Kami dari pihak keluarga tentunya meminta hukuman yang seadil-adilnya,” kata Hery saat ditemui di PN Indramayu, Kamis (2/7/2026).
Menurut Hery, keluarga korban menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan kepolisian, pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan yang diajukan para terdakwa.
“Mulai dari penyelidikan polisi, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa, semua kita hargai. Tinggal hari besok nanti akan terjawab seperti apa vonis dari hakim,” ujarnya.
Hery mengatakan, keluarga korban berpatokan pada tuntutan yang telah dibacakan jaksa, yakni hukuman mati bagi Ririn dan 20 tahun penjara bagi Priyo. Namun, keputusan akhir tetap diserahkan kepada majelis hakim.
“Akan tetapi kami serahkan kembali dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan vonis nanti. Mohon doa dari semuanya agar putusan nanti memberikan hasil yang terbaik,” ucapnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sempat menjadi perhatian publik karena sejumlah fakta baru terungkap selama persidangan.
Salah satunya mengenai adanya dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang terungkap dari keterangan Priyo setelah memilih bersikap kooperatif di persidangan. Dari keterangannya pula, aparat menemukan barang bukti berupa palu godam yang diduga digunakan Ririn untuk menghabisi para korban.
Persidangan juga sempat diwarnai aksi Ririn yang berteriak di ruang sidang dan mengaku bukan pelaku pembunuhan.
Sebagai informasi, pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Jenazah kelima korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau tidak sedap dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari.






