Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Priyo, Tega Tenggelamkan Bayi 8 Bulan Dalam Bak di Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (3/7/2026) itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Priyo dihukum 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan perbuatan Priyo tergolong sebagai tindak pidana paling serius karena dilakukan secara berencana, menewaskan anak, serta menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Hal ini dikarenakan dilakukan terhadap anak, mencakup tindak pidana yang dikutuk oleh masyarakat, dan menimbulkan dampak viktimisasi yang meluas,” ujar Wimmy saat membacakan putusan di PN Indramayu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain, Ririn Rifanto.

Selain itu, Priyo juga dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Priyo berperan langsung menghilangkan nyawa bayi berusia delapan bulan berinisial B.

Saat Ririn menghabisi empat korban lainnya, bayi tersebut terus menangis. Priyo kemudian membawa bayi itu ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak hingga meninggal dunia.

Jenazah bayi kemudian dikuburkan bersama empat korban lainnya di halaman belakang rumah korban, tepatnya di dalam bangunan sarang walet.

“Dengan demikian unsur yang mengakibatkan mati telah terpenuhi,” kata hakim.

Majelis hakim juga menilai pembunuhan dilakukan dalam kondisi sadar dan telah direncanakan.

Menurut hakim, Priyo memiliki kesempatan untuk mengurungkan niatnya, memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya, tetapi tetap melaksanakan aksi tersebut.

Hakim menyebut motif pembunuhan didorong keinginan kedua terdakwa menguasai harta milik korban. Pertimbangan itu diperkuat dengan fakta bahwa keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Setelah kejadian, Priyo juga diketahui melarikan diri bersama Ririn hingga akhirnya ditangkap polisi.

Selain itu, majelis hakim memasukkan sikap terdakwa selama proses persidangan sebagai salah satu hal yang memberatkan. Hakim menilai tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan telah memberikan preseden buruk terhadap penegakan hukum dan memicu kemarahan publik.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak pembelaan Priyo yang menyatakan telah bersikap jujur serta membantah sebagai pelaku yang menenggelamkan bayi.

Menurut hakim, dalil tersebut tidak sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para penyidik dan hasil analisis rekaman CCTV.

“Berdasarkan silogisme dan kesesuaian keterangan dari saksi Prasetyo dan Teguh selaku penyidik kepolisian serta visualisasi frame-frame rekaman CCTV, majelis hakim menilai dalil kejujuran yang digaungkan terdakwa tidak terbukti berdasarkan hukum,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menyatakan permohonan maaf yang diajukan terdakwa hanya dipandang sebagai bentuk itikad baik, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Usai persidangan, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan keberatan atas sejumlah pertimbangan hakim, terutama terkait poin yang menyebut kliennya membuat kegaduhan selama persidangan.

Menurut Ruslandi, kegaduhan justru dilakukan terdakwa lain, Ririn Rifanto.

“Kami menghormati pertimbangan hakim, tetapi ini tidak sesuai dengan realita. Kami memastikan akan melakukan banding,” kata Ruslandi.

Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025.

Lima korban tewas dalam peristiwa itu, yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Jenazah kelima korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau tidak sedap dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page