Nyaris Picu Kecelakaan, Pak Ogah di U-Turn Depan SPBU Patrol Ditindak Polisi

Aktivitas pengaturan kendaraan di lokasi dikeluhkan warga karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.

INDRAMAYUUPDATE – Aktivitas pengatur lalu lintas informal atau yang biasa disebut ‘pak ogah’ di area putar balik (U-turn) depan SPBU Patrol, Kabupaten Indramayu, ditindaklanjuti polisi. Aktivitas tersebut dilaporkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Penanganan dilakukan Polsek Patrol Polres Indramayu setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.35 WIB.

Dalam laporan tersebut, warga menyebut di lokasi telah terpasang rambu larangan putar balik. Namun, masih terdapat aktivitas pengaturan kendaraan secara informal. Pelapor bahkan mengaku nyaris mengalami kecelakaan akibat kondisi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas yang diterjunkan yakni Aiptu Ridwan Rosidi selaku Ps Panit 2 Samapta bersama Brigadir Sandy Alfian, S.H., CHRA., selaku Bhabinkamtibmas.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M. melalui Kapolsek Patrol Kompol H. Saripudin mengatakan personel terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelapor untuk memastikan informasi sebelum melakukan penanganan di lapangan.

“Personel langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan pengecekan. Kami kemudian memberikan pembinaan kepada pengatur lalu lintas informal agar tidak melakukan aktivitas pengaturan kendaraan di lokasi tersebut karena telah terdapat rambu larangan putar balik,” ujar Saripudin.

Polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi untuk memastikan kendaraan tetap dapat melintas dengan aman dan lancar.

Selain itu, pengendara di sekitar U-turn depan SPBU Patrol diimbau mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang. Pengendara juga diminta tidak memaksakan diri melakukan putar balik di lokasi yang memang dilarang.

Saripudin menegaskan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas penting untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu yang telah dipasang. Jangan memaksakan putar balik pada lokasi yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Menurutnya, respons terhadap laporan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan cepat terhadap pengaduan masyarakat.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun kondisi di jalan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengingatkan masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page