INDRAMAYUUPDATE – Polisi bersama pemerintah mulai menutup permanen seluruh u-turn ilegal di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat. Langkah itu dilakukan menyusul kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan penutupan dilakukan terhadap seluruh u-turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu, mulai dari perbatasan Subang-Indramayu hingga perbatasan Indramayu-Cirebon.
“Berangkat dari hasil evaluasi kejadian, kami bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan penutupan akses u-turn atau putaran balik ilegal,” kata Fajar di lokasi penutupan, Jumat (17/7/2026).
Hasil pendataan menunjukkan, di sepanjang sekitar 68 kilometer Jalur Pantura Indramayu terdapat 220 titik u-turn. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 titik berstatus ilegal, sedangkan 79 titik lainnya merupakan u-turn resmi.
“Hari ini kami mulai melakukan penutupan terhadap u-turn ilegal tersebut,” ujarnya.
U-turn di Desa Kiajaran Kulon yang menjadi lokasi kecelakaan maut pada Minggu (12/7) menjadi titik pertama yang ditutup. Petugas melakukan pengecoran untuk menyambungkan kembali median jalan yang sebelumnya terbuka.
Penutupan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polres Indramayu, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Menurut Fajar, langkah tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kecelakaan serupa terulang.
“Kami berharap masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Kecelakaan maut yang menjadi pemicu penutupan itu melibatkan sebuah mobil pikap dan dua truk.
Peristiwa bermula saat mobil pikap yang mengangkut rombongan warga berhenti di lajur kanan untuk berputar arah melalui u-turn di Desa Kiajaran Kulon.
Pikap yang membawa rombongan usai mengantar pengantin itu kemudian ditabrak dari belakang oleh truk Hino wing box. Benturan keras membuat pikap terdorong ke jalur berlawanan dan kembali dihantam truk dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Fajar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Menurutnya, kendaraan jenis tersebut diperuntukkan sebagai angkutan barang. Larangan mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat terbatas.
“Kami kembali mengingatkan soal bahayanya penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi dan membahayakan keselamatan,” tegas Fajar.






