JPU Janji Hadirkan Ahli Forensik Akan Bongkar CCTV dan Bahan Baru Tes DNA Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena jaksa masih menunggu hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap rekaman CCTV serta hasil tes DNA bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan ahli forensik dalam persidangan terdakwa Ririn Rifanto di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (11/6/2026). Namun ahli belum dapat memberikan keterangan lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Informasi terakhir yang kami terima untuk ahli digital forensik karena masih baru diterima pada 8 Juni 2026 sehingga masih dalam proses pemeriksaan terhadap data-data yang didapat, sehingga ahli belum dapat hadir untuk menyampaikan hasil pemeriksaan,” kata JPU Yudi di hadapan majelis hakim.

Selain analisis CCTV, JPU juga menunggu hasil pemeriksaan DNA terhadap sampel bercak darah yang ditemukan di toko milik salah satu korban, Budi. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya pengembangan kasus berdasarkan keterangan terbaru dari terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan.

“Untuk pemeriksaan DNA, informasi terakhir yang kami dapat itu sudah dalam tahap pemeriksaan akhir dan sedang menunggu berita acara hasil pemeriksaannya,” ujar Yudi.

JPU kemudian meminta tambahan waktu agar ahli dapat menyelesaikan pemeriksaan dan hadir memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (17/6/2026).

Permohonan itu tidak ditentang oleh kuasa hukum Ririn Rifanto, Toni RM. Menurutnya, kehadiran ahli sangat penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

“Saya juga berharap ahli itu dihadirkan supaya terang benderang perkara ini. Saya juga sama ingin mengungkap kebenarannya,” kata Toni.

Toni mengaku penasaran dengan hasil pemeriksaan ahli, terutama terkait keaslian rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti serta identitas pemilik bercak darah yang ditemukan di toko korban.

“Kami juga penasaran, apakah darah yang ditemukan di toko itu darahnya korban atau bukan. Pokoknya apapun yang terungkap di persidangan ini bagus untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ririn Rifanto masih tetap membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan kembali menyebut empat nama lain, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pelaku sebenarnya.

Sementara itu, keterangan Ririn bertolak belakang dengan pengakuan Priyo Bagus Setiawan. Priyo menyebut Ririn sebagai dalang utama pembunuhan dan mengaku turut terlibat, meski hanya membantu menguburkan jenazah para korban. Priyo juga menyatakan empat nama yang disebut Ririn hanyalah tokoh karangan.

Setelah mendengar permohonan JPU dan tanggapan dari pihak terdakwa, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan.

“Majelis hakim sudah bermusyawarah, sidang dapat ditunda ke hari Rabu (17/6/2026) pukul 10.00 WIB. Lebih dahulu acara bahan baru tersebut, kemudian pukul 13.00 WIB dilanjutkan agenda pembacaan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada 28 Agustus 2025 malam.

Lima korban yang tewas yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan. Jenazah mereka ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025 dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *