INDRAMAYUUPDATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membantah informasi yang menyebut Wakil Bupati Indramayu Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka,” kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Nur menjelaskan, dalam pertemuan antara Kepala Kejati Jabar Sutikno dan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) pada Jumat (5/6), yang disampaikan adalah peningkatan status penanganan perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.
“Dari penyidikan umum ke penyidikan khusus,” ujarnya.
Menurut Nur, dalam pertemuan tersebut Kepala Kejati Jabar juga meminta GMHI ikut mengawal jalannya proses penyidikan. Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tetap berlanjut.
“Ada permintaan Kejati ke GMHI untuk mengontrol penyidikan. Penyidikan tetap jalan,” katanya.
Namun demikian, Nur menyebut pihak Kejati juga meminta agar kasus tersebut tidak terlalu diviralkan selama proses penyidikan berlangsung. Hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi keterangan para saksi yang akan diperiksa.
“Jangan sampai karena terlalu viral, saksi-saksi yang akan diperiksa justru memberikan keterangan yang berbeda,” ungkapnya.
Terkait pernyataan yang beredar dan mengatasnamakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah yang menyebut Syaefudin telah menjadi tersangka, Nur menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Ia menegaskan, apabila sudah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Kejati Jabar akan menyampaikan secara resmi kepada publik melalui media massa.
“Kalau sudah ada tersangka pasti kami rilis secara resmi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022 mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pembayaran tunjangan perumahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Hingga kini, Kejati Jabar masih terus mendalami kasus tersebut melalui proses penyidikan khusus.






