Diterpa Isu Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Syaefudin Tegaskan Tak Benar: Tak Ada Surat dari Kejati Jabar

INDRAMAYUUPDATE – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin membantah kabar yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.

Syaefudin mengaku terkejut saat mengetahui namanya disebut-sebut telah menjadi tersangka. Menurutnya, hingga saat ini ia belum pernah menerima surat pemberitahuan maupun konfirmasi resmi dari Kejati Jabar.

“Terus terang saya juga kaget. Saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka. Itu tidak ada,” kata Syaefudin saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (7/6/2026).

Mantan Ketua DPRD Indramayu itu menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya disertai prosedur resmi, termasuk adanya surat pemberitahuan yang jelas.

“Ini kan tidak ada, tapi justru muncul berita-berita yang sepertinya merugikan saya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Syaefudin juga menjelaskan duduk perkara kenaikan tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang kini menjadi sorotan.

Menurutnya, pada 2022 para anggota DPRD mengusulkan penyesuaian tunjangan karena nilainya sudah lama tidak naik dan harga properti terus meningkat pascapandemi COVID-19.

Sebagai Ketua DPRD saat itu, Syaefudin mengaku meminta Sekretariat DPRD melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Jawa Barat yang telah lebih dulu menaikkan tunjangan perumahan.

Hasil studi tersebut, benar beberapa daerah menaikkan tunjangan mereka, yakni ada sekitar 14 daerah di Jawa Barat.

Dalam menaikkan tunjangan itu, daerah lain menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Universitas Pasundan (Unpas) untuk menghitung besaran tunjangan sesuai regulasi. DPRD Indramayu pun mengikuti hal tersebut.

Dari hasil penilaian itu, tunjangan perumahan DPRD Indramayu naik dari total sekitar Rp10,2 miliar menjadi Rp16,8 miliar per tahun.

Atau dengan kata lain, besaran tunjangan Ketua DPRD saat itu naik dari Rp 25 juta menjadi Rp40 juta per bulan, wakil ketua dari Rp 23 juta naik Rp35 juta, dan anggota DPRD dari Rp 21 juta naik Rp30 juta per bulan.

Hasil hitungan KJPP itu kemudian disetujui Bupati Indramayu yang saat itu dijabat Nina Agustina dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Namun sekitar 14 bulan kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakcermatan administratif karena KJPP yang digunakan disebut belum terdaftar di Kementerian Keuangan.

Syaefudin menegaskan, dalam rekomendasi BPK tidak disebutkan adanya kerugian negara maupun perintah pengembalian tunjangan yang telah diterima anggota DPRD. BPK hanya merekomendasikan mengganti KJPP karena Unpas tidak terdaftar di Kementerian Keuangan.

“Kalau memang ada perintah pengembalian tentu kami akan patuhi. Tapi dalam rekomendasi itu tidak ada,” katanya.

Menindaklanjuti rekomendasi BPK, DPRD kemudian mengganti KJPP. Hasil penilaian ulang membuat besaran tunjangan turun drastis menjadi Rp16 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp13 juta untuk wakil ketua, dan Rp9 juta untuk anggota.

Nominal ini lebih kecil bahkan sebelum adanya pengajuan kenaikan tunjangan perumahan yang dilakukan pada tahun 2022.

Syaefudin dalam hal ini juga membantah adanya intervensi DPRD dalam menentukan besaran tunjangan. Ia menegaskan seluruh nominal merupakan murni hasil perhitungan KJPP.

“Anggota dewan itu penerima manfaat. Besarannya bukan ditentukan DPRD. Yang penting juga, dalam temuan BPK saat itu ditegaskan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat terkait kabar yang menyebut Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *