INDRAMAYUUPDATE – Petugas kepolisian melakukan pengecekan di ruko milik korban pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (19/5/2026) pagi. Pengecekan tersebut diduga berkaitan dengan pengakuan terbaru terdakwa Priyo Bagus Setiawan di persidangan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, ruko bercat ungu itu tampak sepi. Rolling door tertutup rapat dengan kondisi berdebu dan terlihat tidak terawat.
Lokasi ruko diketahui tidak jauh dari rumah korban yang menjadi tempat ditemukannya lima jasad anggota keluarga pada September 2025 lalu.
Seorang warga sekitar bernama Agus mengatakan, polisi datang sejak pagi menggunakan dua mobil, termasuk kendaraan dari tim inafis.
“Sekitar jam 10, jam 9-an lah, ada dua mobil, satunya mobil inafis,” kata Agus di lokasi, Selasa (19/5/2026).
Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang diperiksa polisi di dalam ruko tersebut. Namun, ia membenarkan bangunan itu merupakan milik korban Budi.
Menurut dia, semasa hidupnya Budi menggunakan ruko tersebut untuk berjualan sembako.
“Yang sampingnya yang hijau juga punya almarhum, tapi yang dipakai jualan itu yang ungu,” jelasnya.
Pengecekan itu diduga sebagai tindak lanjut atas kesaksian terbaru Priyo Bagus Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan, Priyo mengaku bahwa korban Budi pertama kali dibunuh di ruko miliknya oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto.
Priyo menyebut, malam itu dirinya bersama Ririn datang ke rumah korban dengan dalih menawarkan kerja sama bisnis. Setelah itu, mereka pergi ke ruko milik Budi.
“Dan setelah itu, saya bersama korban dan Ririn Rifanto itu pergi ke tokonya korban dan korban Budi dihabisi (dibunuh) di tokonya,” ujar Priyo di persidangan.
Priyo juga mengklaim bahwa setelah membunuh Budi, Ririn melanjutkan aksi pembantaian di rumah korban.
Korban lainnya yakni Sahroni, Euis, serta dua anak mereka berinisial RK (7) dan bayi B (8 bulan) disebut dibunuh menggunakan palu besi besar.
Priyo mengaku dirinya hanya membantu menguburkan jasad para korban karena takut ikut dibunuh jika menolak perintah Ririn.
“Jadi pelaku pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang itu adalah Ririn Rifanto, saya melihat secara langsung. Saya hanya menguburkan jenazah saja,” kata dia.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam dan terungkap beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah korban.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan didasari dendam terkait persoalan rental mobil senilai Rp 750 ribu yang tidak dikembalikan setelah kendaraan mengalami mogok.






