INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, akhirnya buka suara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Priyo mengaku mencabut seluruh keterangannya pada persidangan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kali ini dirinya memberikan keterangan yang sebenarnya terkait tragedi pembunuhan lima orang dalam satu keluarga tersebut.
“Kali ini saya berkata jujur,” ujar Priyo di ruang sidang.
Menurut Priyo, malam sebelum kejadian ia datang bersama terdakwa lain, Ririn Rifanto, ke rumah korban Budi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman. Keduanya disebut berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis kepada korban.
Priyo mengungkapkan, dirinya ikut dalam rencana tersebut karena dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta oleh Ririn.
“Dan setelah itu, saya bersama korban dan Ririn Rifanto pergi ke toko korban dan korban Budi dihabisi di tokonya,” kata Priyo.
Usai membunuh Budi di toko, Ririn disebut mengajak Priyo kembali ke rumah korban. Di lokasi itu, pembunuhan berlanjut terhadap anggota keluarga lainnya, yakni Sahroni, Euis, serta dua anak korban berinisial RK (7) dan bayi B berusia 8 bulan.
“Saya di situ menyaksikan secara langsung semuanya,” ujar Priyo.
Dalam kesaksiannya, Priyo menyebut Ririn menghabisi para korban menggunakan palu besi berukuran besar. Namun, Priyo membantah ikut melakukan pembunuhan.
Ia mengaku hanya menyaksikan peristiwa tersebut dan membantu menguburkan jasad para korban karena ketakutan setelah diancam akan dibunuh oleh Ririn apabila menolak membantu.
“Jadi pelaku pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang itu adalah Ririn Rifanto, saya melihat secara langsung. Saya hanya menguburkan jenazah saja,” katanya.
Cabut Keterangan Lama
Priyo juga mengakui seluruh keterangannya pada sidang sebelumnya merupakan cerita bohong yang disusun bersama Ririn saat berada di dalam sel tahanan menjelang sidang perdana.
Dalam skenario itu, muncul empat nama yang disebut sebagai pelaku utama, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Menurut Priyo, cerita tersebut dibuat oleh Ririn dan dituliskan dalam tiga lembar kertas untuk kemudian dibacakan di persidangan.
Priyo menegaskan sosok Hardi, Yoga, dan Joko hanyalah karakter fiktif. Sementara Aman Yani yang sebelumnya disebut sebagai dalang utama juga diakuinya tidak pernah ia kenal.
“Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Yang membunuh semua korban itu Ririn semua, saya menyaksikannya secara langsung,” tegas Priyo.
Kasus Terungkap karena Bau Busuk
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu.
Peristiwa itu baru terungkap beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah korban pada Senin (1/9/2025).
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap motif pembunuhan dipicu dendam dan sakit hati terkait persoalan rental mobil. Ririn disebut kesal karena uang sewa mobil sebesar Rp 750 ribu tidak dikembalikan korban setelah kendaraan yang disewa mengalami mogok.
Saat ini, proses persidangan kasus pembunuhan tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu.






