INDRAMAYUUPDATE – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Toni RM, mengaku terkejut setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan mencabut seluruh pengakuan dan kronologi yang sebelumnya disampaikan di persidangan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026), Priyo secara mengejutkan mengaku bahwa cerita soal empat pelaku lain bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko hanyalah karangan semata.
“Jadi saya juga kaget ya,” ujar Toni RM usai persidangan.
Menurut Priyo, seluruh cerita soal empat pelaku itu dibuat oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, saat keduanya berada di dalam sel tahanan menjelang sidang. Priyo mengaku diminta membacakan naskah tulisan tangan tersebut untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
Toni mengatakan, sebelum resmi menjadi kuasa hukum Priyo, dirinya sempat melakukan pengecekan langsung ke Lapas Indramayu. Saat itu, kata dia, Priyo justru meyakinkan bahwa kronologi yang dibacakan di sidang pertama memang benar.
“Kalau saat itu dia bilang dirinya pembunuh, saya juga tidak akan mau membela. Tapi waktu itu Priyo tetap mengatakan pembunuhnya ada empat orang itu,” kata Toni.
Ia mengaku sampai mencatat seluruh penjelasan Priyo dan Ririn hingga mencapai 35 lembar catatan.
Namun kini, di persidangan, Priyo justru membongkar bahwa nama-nama tersebut tidak pernah ada. Bahkan sosok Aman Yani disebut tidak pernah dikenalnya.
Meski pengakuan berubah, Toni menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan pencabutan kronologi tersebut. Menurut dia, yang terpenting adalah fakta sebenarnya bisa terungkap di persidangan.
“Silakan saja mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, biar hakim yang menilai,” ujar dia.
Toni juga menyinggung sejumlah fakta lain yang muncul dalam sidang. Priyo disebut membantah motif dendam terkait uang rental mobil Rp 750 ribu seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Priyo juga membantah adanya perencanaan pembunuhan. Ia mengaku aksi pembunuhan dilakukan spontan bersama Ririn.
“Berarti ini juga hilang soal pembunuhan berencananya itu, hilang gara-gara keterangan dari Priyo. Tapi biarlah hakim yang menilai,” kata Toni.
Dalam sidang itu pula, Priyo meminta maaf kepada Toni RM karena telah membohonginya. Priyo juga resmi mencabut kuasa hukum Toni RM.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 lalu.
Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia 8 bulan.
Polisi sebelumnya menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka dengan motif dendam terkait persoalan rental mobil. Namun dalam proses persidangan, muncul berbagai pengakuan baru yang kini menjadi perhatian majelis hakim.






