514 Ribu Warga Kurang Mampu di Indramayu Terancam Kehilangan BPJS Gratis, Anggaran UHC Tekor Rp 130 M

Anggaran UHC yang tersedia baru Rp 84 miliar, sementara kebutuhan hingga akhir 2026 mencapai Rp 214 miliar. DPRD mendesak Pemkab segera mencari solusi.

INDRAMAYUUPDATE – Sebanyak 514.497 warga kurang mampu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terancam kehilangan layanan BPJS Kesehatan yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Persoalan muncul karena anggaran program Universal Health Coverage (UHC) hingga akhir 2026 belum mencukupi.

Ancaman tersebut mencuat menjelang berakhirnya kerja sama pembiayaan kepesertaan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan BPJS Kesehatan pada akhir September 2026.

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, mengungkapkan anggaran yang tersedia oleh Pemkab Indramayu hanya sekitar Rp 84 miliar. Sementara kebutuhan pembiayaan UHC hingga penghujung tahun diperkirakan mencapai Rp 214 miliar.

“Pemda hanya menyediakan anggaran Rp 84 miliar dari kebutuhan total anggaran untuk program UHC sebesar Rp 214 miliar. Jadi kurangnya masih banyak,” kata Imron saat ditemui di ruangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, kekurangan anggaran tersebut harus segera dicarikan solusi. Sebab, program UHC berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

Imron menilai dampaknya akan sangat serius apabila kepesertaan warga tersebut sampai dinonaktifkan.

Terlebih, di antara peserta tersebut terdapat masyarakat yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan. Dia mencontohkan pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi hingga penderita gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis secara berkala.

“Pengobatan mereka tidak bisa ditunda hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.

DPRD Khawatir Timbul Gejolak

Imron juga mengingatkan adanya potensi gejolak di tengah masyarakat jika ratusan ribu peserta UHC benar-benar kehilangan status kepesertaannya.

Menurut dia, persoalan tersebut bisa terjadi ketika warga datang ke fasilitas kesehatan dengan asumsi kepesertaannya masih aktif, namun justru mendapat informasi bahwa BPJS mereka sudah tidak dapat digunakan.

“Sudah dari rumah berangkat dengan percaya diri punya BPJS, sampai rumah sakit kenyataannya BPJS-nya tidak aktif. Ini bisa menyebabkan gejolak sosial dari 500 ribu lebih orang yang BPJS-nya dinonaktifkan,” ujarnya.

Dampaknya, kata Imron, bukan hanya dirasakan masyarakat. Keberlangsungan pelayanan fasilitas kesehatan di Indramayu juga berpotensi ikut terganggu.

Salah satunya terkait dana kapitasi yang diterima puskesmas. Jika jumlah peserta UHC turun secara signifikan, dana kapitasi untuk seluruh puskesmas di Indramayu diperkirakan berkurang hingga sekitar Rp 3 miliar setiap bulan.

Penurunan jumlah peserta juga berpotensi berdampak terhadap klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

“Selain itu jika program ini sampai tidak diperpanjang juga dapat menimbulkan risiko reputasi bagi kepala daerah karena kebutuhan pelayanan dasar kesehatan masyarakat Indramayu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah,” kata Imron.

DPRD Dorong MoU Bupati-BPJS

DPRD Indramayu meminta Pemkab segera mengambil langkah konkret agar program UHC tidak terhenti.

Salah satu langkah yang didorong yakni membuat fakta integritas atau nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan Bupati Indramayu, BPJS Kesehatan, dan Ketua DPRD Indramayu.

Menurut Imron, komitmen tersebut penting untuk memastikan pembiayaan program UHC hingga akhir 2026.

“Pada tanggal 4 September besok itu mestinya harus ada fakta integritas, penandatanganan MoU. Ini penting untuk berkomitmen memberikan anggaran sampai akhir tahun 2026 nanti,” ujarnya.

DPRD juga meminta persoalan serupa tidak kembali terjadi pada 2027. Pemkab Indramayu diminta sejak dini menghitung dan menyiapkan kebutuhan anggaran iuran BPJS bagi masyarakat yang menjadi peserta UHC.

“Yang paling penting sekarang bagaimana ada komitmen bersama untuk memastikan anggaran ini tersedia. Kami ingin mengingatkan kembali bahwa akses kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah,” pungkas Imron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *