INDRAMAYUUPDATE – Rumah seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dibobol komplotan pencuri.
Setelah sempat buron selama kurang lebih satu bulan, keempat pelaku tersebut kini berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam aksinya, komplotan tersebut diketahui menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk mata uang asing berupa 30 dolar Singapura dan 300 riyal Arab Saudi.
“Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Kapling Baru, Lingkungan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Rumah tersebut diketahui milik korban bernama Rendi Rafsanjani (31),” kata Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Aldy menjelaskan, empat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Dua orang bertugas mengawasi rumah yang menjadi sasaran, serta dua orang lainnya masuk dan membobol rumah.
Para pelaku awalnya membuka pintu pagar rumah korban yang tidak tergembok. Setelah masuk ke halaman, pelaku kemudian merusak pintu depan dan pintu kamar menggunakan obeng.
Dari dalam rumah, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga. Selain mata uang asing, tersangka juga menggasak uang tunai senilai Rp 1 juta, logam mulia seberat 2 gram, cincin emas 1,5 gram, jam tangan mewah merek Cartier lengkap dengan sertifikatnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 50 juta,” kata Aldy.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga keempat tersangka merupakan komplotan yang biasa menyasar rumah dalam keadaan kosong.
Sebelum beraksi, para pelaku disebut melakukan hunting untuk mencari rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.
Meski demikian, polisi kini baru mengungkap satu lokasi yang diduga menjadi sasaran komplotan tersebut. Saat ini keempat tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Aldy.
Di sisi lain, Polres Majalengka juga menegaskan komitmennya memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Aldy menyebut upaya ini sejalan dengan program JAWARA (Jaga dan Rawat Jawa Barat) yang dicanangkan oleh Kapolda Jawa Barat.
“Kami tidak akan memberikan tempat sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan yang mencoba-coba bermain di wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Aldy.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak pidana atau melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau akun Instagram Polres Majalengka.
