15 Emak-emak Indramayu Lapar Polisi Jadi Korban Arisan Online Bodong, Kerugian Capai Rp325 Juta

INDRAMAYUUPDATE — Sebanyak 15 emak-emak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melaporkan bandar arisan online ke Polres Indramayu. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sementara mencapai Rp325 juta.

Para korban datang didampingi kuasa hukum ke Mapolres Indramayu pada Senin (24/8/2026). Mereka berharap polisi segera mengusut dugaan arisan bodong tersebut dan menemukan keberadaan bandar yang dilaporkan.

Salah satu korban, Ruminih (29), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, mengaku kecewa karena sebelumnya pernah mengikuti arisan yang sama dan berjalan lancar.

“Awalnya itu memang benar, saya sebelumnya juga ikutan, tapi setelah ikutan lagi untuk kali kedua, tahu-tahunya malah zonk,” kata Ruminih.

Pada keikutsertaan keduanya, Ruminih bahkan mengambil dua slot arisan. Setiap bulan dia menyetor Rp2 juta untuk dua nama.

Slot pertama disebut bernilai Rp18 juta dan dijanjikan cair Rp20 juta. Sementara slot kedua senilai Rp13 juta dijanjikan cair Rp14 juta. Total uang yang telah disetorkannya mencapai Rp31 juta.

Kecurigaan muncul ketika arisan memasuki putaran ke-18 pada Agustus 2026. Ruminih seharusnya mendapatkan giliran pencairan.

Namun, saat ditagih, bandar disebut selalu beralasan uang belum tersedia. Ruminih kemudian mendatangi rumah bandar tersebut.

Bukannya bertemu, Ruminih mendapati bandar arisan itu sudah pergi bersama keluarganya. Nomor telepon dan akun media sosialnya juga disebut sudah tidak aktif.

“Harusnya bulan ini aku yang dapat. Dari 17 nama yang sudah dikocok sebelumnya itu ternyata nama-namanya nggak ada semua, fiktif semua,” ujarnya.

“Sekarang orangnya juga kabur nggak tahu di mana. Di rumahnya cuma ada ibunya, tapi ibunya juga nggak tahu dia ke mana,” sambung Ruminih.

Ruminih mengatakan uang yang disetorkannya merupakan hasil jerih payah bekerja. Dia berharap uang tersebut bisa menjadi tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Harapan aku cuma pengen uang dikembalikan. Kasihan juga yang lain sama, pengen uangnya kembali,” katanya.

Diduga Ada Nama Fiktif dalam Pengocokan

Kuasa hukum para korban, Ibnu Rohman, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah tidak ada itikad baik dari pihak bandar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Ibnu, berdasarkan keterangan para korban, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan arisan. Salah satunya berkaitan dengan proses pengocokan yang dilakukan secara online melalui siaran langsung di media sosial.

Ibnu menyebut nama-nama yang muncul dalam sejumlah pengocokan diduga bukan anggota arisan yang sebenarnya.

“Bandar arisan ini kami laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan si bandar ini diketahui mengiming-imingi potongan yang tidak terlalu besar dan menjanjikan arisan ini jelas,” kata Ibnu.

Dia menduga pengocokan yang disiarkan secara live tersebut telah direkayasa.

“Diduga kuat nama-nama yang dikocok itu fiktif. Modus dia pengocokan disiarkan secara live melalui akun Facebook, itu diduga direkayasa,” ujarnya.

Selain itu, para korban disebut tidak mendapatkan informasi yang transparan mengenai anggota arisan. Bandar juga disebut tidak membuat grup komunikasi khusus anggota dengan alasan sebagian peserta tidak menginginkannya.

Ibnu mengatakan saat ini sekitar 15 korban telah datang untuk membuat laporan. Namun, jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah.

“Untuk korbannya yang saat ini hadir kurang lebih ada hampir 15 orang, belum termasuk total keseluruhan yang lain. Kerugian yang terdata oleh kami sejauh ini kurang lebih hampir Rp325 juta. Identitas bandar sudah kita kantongi dan dilaporkan,” tegas Ibnu.

Polisi Dalami Laporan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan tadi sudah kami terima dan akan didalami lebih lanjut oleh teman-teman di Satreskrim,” kata Tarno.

Para korban kini berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut, menemukan keberadaan bandar arisan, serta mengupayakan proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka alami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page